Berdasarkan pasal 8 Permenkumham no. 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, kegiatan kontrol keliling (Trolling) ini dilaksanakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan anggota Regu Pengamanan Pagi.
Kepala Lapas Brebes Isnawan melalui Kepala KPLP Tomy yulianto mengatakan bahwa Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya deteksi sini untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di lingkungan Lapas Kelas IIB Brebes.
"Deteksi dini merupakan hal rutin untuk dilaksanakan, Salah satunya dengan mengecek situasi sekitar lapas dengan trolling," ucapnya.
"Trolling merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai upaya untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan juga untuk memastikan lingkungan Lapas dalam keadaan aman. Apalagi sudah memasuki penghujung tahun 2023. Pada masa seperti ini kemungkinan timbulnya gangguan kamtib jadi lebih besar. Oleh Karena itu kita harus selalu Waspada Jangan-Jangan" Tambah Tomy Yulainto.
Humas Lapas Brebes
Ringan Mencerdaskan
Lapas Brebes OYE (Optimal, Yakin, E-qual)
#ASNpilihNETRAL
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebesPastiWBBM
#Isnawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H