Lihat ke Halaman Asli

Lapas Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Diseminasi Permenkumham No. 25 Tahun 2023 Tentang P2HAM, Lapas Brebes Ikuti Secara Virtual

Diperbarui: 21 November 2023   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Brebes - Jajaran Pegawai Lapas Kelas IIB Brebes mengikuti Kegiatan Peluncuran secara resmi sekaligus Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM secara Virtual Melalui Zoom Meeting pada hari Senin, 20 November 2023.

Kegiatan ini diawali dengan Penayangan Video Teaser P2HAM, Pembacaan Laporan Kegiatan, Sambutan-sambutan, dan puncaknya adalah Peluncuran Permenkumham P2HAM.

Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. P2HAM bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan "Pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 merupakan panduan umum bagi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Hal yang perlu  disamakan persepsinya adalah P2HAM merupakan bagian khusus yang termasuk dalam P5HAM. Berbicara mengenai HAM tidak hanya berbicara tentang kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu). Seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan (Wanita Hamil & Menyusui, Lansia, Penyandang Disabilitas dan Anak) di dalam penyelenggaraan pelayanan publik".

Kemenkumham R.I cq. Direktorat Jenderal HAM terus mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hal ini dimulai pada tahun 2018 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dengan jangkauan Internal Kemenkumham. Salah satu kebijakan yang diambil adalah  Permenkumham No.2 tahun 2022 tetap dijalankan sesuai isinya, dan secara paralel, menyusun perubahannya. Hal ini ditujukan untuk lebih memperbaiki hal-hal teknis yang berpotensi menjadi kendala dalam pelaksanaan penilaian P2HAM nantinya dan memperluas jangkauan pengaturan sehingga P2HAM juga dapat membuka kesempatan bagi unit kerja di tingkat kementerian, lembaga dan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM telah melewati serangkaian tahap sebelum diundangkan pada 13 Oktober 2023 yang lalu. Sebagai informasi di tahun 2023 ini dari 282 Unit Kerja di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI yang lolos tahap evaluasi, terdapat 241 yang masuk ke dalam tahap penilaian dan menerima Predikat Unit Kerja P2HAM.

Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM sekarang, sangat diharapkan jumlah unit kerja tersebut dapat meningkat yang tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada Masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline