Lihat ke Halaman Asli

Lapas Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Lapas Brebes Ikuti Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tentang BMN Berfungsi Khusus

Diperbarui: 6 November 2023   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok.lapas

Brebes -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes melalui Kasubag Tata Usaha, Adi Purnama  bersama staf mengikuti kegiatan Identifikasi Barang Milik Negara (BMN) yang berfungsi khusus dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023 berdasarkan Surat Sekjen Kemenkumham RI Nomor SEK.4-UM.01.01-813 tanggal 31 Oktober 2023, pada Senin (06/11).

Pada Kegiatan ini Lapas Kelas IIB Brebes mengikuti secara virtual bertempat di Ruang WBK/WBBM  mendengarkan arahan dari Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris menyampaikan bahwa Keputusan Menkumham Nomor M.HH-289.PB.03.02 Tahun 2023, merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2023 tentang tata cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN yang berfungsi khusus di lingkungan Kemenkumham.

Novita Ilmaris lebih lanjut menyampaikan timeline pengelolaan BMN berfungsi khusus yang sesuai dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2023. Pada minggu pertama bulan November ini, Kantor Wilayah perlu melakukan perekaman BMN yang berfungsi khusus yang kemudian dilanjutkan dengan Pembentukan Satgas penghapusan, pengusulan penghapusan, dan verifikasi dan penyiapan bahan penghapusan BMN yang berfungsi khusus hingga bulan Maret 2024 mendatang.

"Kami minta kerjasama pengelola BMN di wilayah untuk mentagging BMN yang berfungsi khusus melalui aplikasi SIMAN dan aplikasi SAKTI. Semoga ini berjalan baik dan selesai sesuai jadwal," ungkap Novita Ilmaris.

Sementara Itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan saat dihubungi Humas menyampaikan agar pengelola BMN Lapas Brebes untuk segera mengidentifikasi dan melakukan inventarisasi BMN yang berfungsi khusus. "Jangan sampai melewati batas waktu yang ditelah ditetapkan oleh pusat. Siapkan datanya, siapkan tenaga nya dan fokus agar bisa terselesaikan dengan baik dan tepat waktu," pesan Isnawan.

Partisipasi Lapas Brebes Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dalam kegiatan sosialisasi ini menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan BMN. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan-peraturan tersebut, diharapkan implementasi pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat dilakukan dengan lebih optimal dan efisien.

*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_

#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#TejoHarwanto
#LapasBrebes
#Isnawan




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline