Brebes - Tiga Orang Tahanan anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Senin (17/10).
Menurut Oky Trisna Hananto selaku Kepala Seksi Binadik dan Giatja bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB.
Oky Trisna menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan. "Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" tuturnya.
Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" jelasnya