Lihat ke Halaman Asli

Lapas Brebes

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes

Sesuai Psykis: Tiga Orang Tahanan Anak di Pindahkan ke LPKA Kutoarjo

Diperbarui: 17 Oktober 2023   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Brebes - Tiga Orang Tahanan anak pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Brebes ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Senin (17/10).

Menurut Oky Trisna Hananto selaku Kepala Seksi Binadik dan Giatja bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB.

Oky Trisna menambahkan bahwa setelah menjali putusan Pengadilan, maka status yang bersangkutan menjadi Anak Binaan. "Pelaksanaan eksekusi dengan penempatan yang bersangkutan ke LPKA ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya" tuturnya.

Ditambahkan bahwa dengan ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan psykis dari usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" jelasnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline