Bondowoso, (15/11) -- Sebanyak 11 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bondowoso mendapat pembebasan pada hari ini. Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto, turut hadir dalam proses pembebasan dan menyampaikan pesan khusus kepada warga binaan yang akan kembali ke masyarakat. Pembebasan ini menjadi bagian dari upaya reintegrasi yang terus digalakkan oleh pihak pemasyarakatan.
Kalapas Bondowoso, Nunus Ananto menekankan pentingnya menjaga komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. "Saya berharap setelah kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat menjadi contoh yang baik, menjalani hidup yang lebih positif, dan tidak mengulangi perbuatan yang membawa saudara ke sini," ujar Kalapas. Ia juga meminta warga binaan agar tidak melupakan nilai-nilai yang telah diajarkan selama berada di Lapas.
Dari total 11 orang yang dibebaskan, 10 di antaranya menerima pembebasan bersyarat (PB), sementara 1 warga binaan lainnya mendapatkan kebebasan murni setelah menyelesaikan masa pidananya. Program pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa hukuman, di samping mempersiapkan mereka untuk kembali secara bertahap ke masyarakat.
Para warga binaan yang bebas ini diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan mematuhi aturan hukum yang berlaku di masyarakat. Lapas Bondowoso akan tetap terbuka bagi mereka yang ingin berkonsultasi atau membutuhkan dukungan tambahan. Proses pembebasan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaannya.
Untuk berita seputar Lapas Bondowoso dapat diakses pada
http://lapasbondowoso.kemenkumham.go.id
#lapasbondowoso
#kemenimipas
#AgusAndrianto
#SilmyKarim
#heniyuwono
#Pemasyarakatan
#nunusananto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H