Lihat ke Halaman Asli

Lapas Boalemo

Akun Resmi Lapas Boalemo

Penggeledahan Kamar Hunian di Lapas Boalemo: Pastikan Blok Hunian Steril dari Barang Terlarang

Diperbarui: 4 Maret 2024   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Humas Lapas Boalemo 

Boalemo, 4 Maret 2024 - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo kembali melakukan penggeledahan kamar hunian pada hari Minggu, 3 Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan blok hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Penggeledahan dimulai pada hari minggu, 03 Maret 2024 pukul 21.00 WITA. Petugas Lapas yang terdiri dari Regu Pengamanan melakukan penggeledahan insidentil secara teliti di setiap kamar hunian.

Barang-barang terlarang yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:

    Narkoba dan obat-obatan terlarang
    Handphone dan perangkat elektronik lainnya
    Senjata tajam dan benda berbahaya lainnya
    Uang tunai dalam jumlah besar
    Barang-barang yang dapat digunakan untuk berjudi

Dalam penggeledahan kali ini, petugas Lapas berhasil menemukan beberapa barang terlarang, antara lain:

    1 Gelas Stenlis
    1 Alat Cukur Kumis
    1 Sikat Gigi Mika
    5 Korek Api Gas
    1 Botol Kaca Parfum
    2 Silet

Barang-barang temuan tersebut kemudian disita dan didata untuk selanjutnya dimusnahkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Lapas Boalemo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

"Penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa blok hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," kata Iwan.

Ia juga menghimbau kepada seluruh warga binaan untuk tidak menyimpan atau membawa barang-barang terlarang ke dalam lapas.

"Jika ditemukan ada warga binaan yang menyimpan atau membawa barang-barang terlarang, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Iwan Gunawan Wahyudi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline