Lihat ke Halaman Asli

Lapas Batu Nusakambangan

Lembaga Pemasyarakatan High Risk Kelas I Batu Nusakambangan

Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme

Diperbarui: 30 Agustus 2022   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan, Foto: Humas Lapas Batu

Jakarta- Dalam rangka implementasi SPPN dan penanganan narapidana terorisme di Lapas/Rutan, 2 Pegawai Lapas Batu ikuti Kegiatan Lokakarya Penguatan Komunikasi Publik Pemasyarakatan dalam Penyebarluasan Implementasi SPPN Kategori Tindak Pidana Terorisme. Selasa (30/08/2022)

Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 mengeluarkan
Permenkumham Nomor 35 tentang RevitalisasiAncol Penyelenggaraan Pemasyarakatan untuk melakukan klasifikasi pengamanan pada lapas yang ada, terbagi menjadi Lapas Pengamanan Super Maksimum, Maksimum, Medium dan Minimum.

Klasifikasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana sehingga program pembinaan yang diberikan dapat sesuai dengan risiko dan kebutuhan masing-masing narapidana.

Untuk menilai perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana, dilakukan serangkaian penilaian yang salah satunya dengan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) di seluruh klasifikasi lapas yang ada, termasuk juga bagi narapidana teroris.

SPPN menjadi upaya dalam meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan pembinaan dimana penilaian perubahan perilaku narapidana dapat berjalan obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan praktik berbasis bukti dalam pemasyarakatan (evidence based correction) yang merujuk pada praktek profesional berdasarkan data atau bukti penelitian yang memiliki strategi intervensi ilmiah, dampak yang rasional, penelaahan sistematis, uji statistik dan klinis yang signifikan dan data pendukung lainnya.

SPPN sendiri telah dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepdirjenpas Nomor PAS-10.0T.02.02 Tahun 2021 Tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang pada implementasinya juga mencakup penilaian terhadap narapidana teroris. Hasil SPPN ini selanjutnya akan dapat merekomendasikan serangkaian program pembinaan yang akan diberikan kepada narapidana selama berada di dalam lapas sebagai bentuk intervensi untuk menurunkan risiko dan perubahan perilaku sehingga dapat ditempatkan ke lapas dengan pengamanan yang lebih minimum.

Kegiatan berlangsung selama lima hari dari hari Senin-Kamis, 29 Agustus s.d. 1 September 2022 di Hotel Discovery Ancol.

Kegiatan ini diikuti oleh 7 UPT dari seluruh Indonesia dan melibatkan lintas direktorat dan bagian teknis Ditjenpas yang terdiri dari Bagian Humas dan Protokol, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas kerja sama Center for Detention Studies dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 2 (AIPJ2).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline