Pengadilan Negeri Kab.Semarang luncurkan Aplikasi E-Berpadu dalam rangka mempermudah permohonan izin besuk tahanan bagi Masyarakat. Melalui E-Berpadu Pengadilan Negeri Ungaran Berpadu dengan Lapas Ambarawa untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Melalui E-BERPADU, layanan permohonan izin besuk tahanan bagi masyarakat umum tidak mengharuskan pemohon untuk hadir ke Pengadilan Negeri Kab.Semarang", tutur Ketua Pengadilan Negeri Kab. Semarang Noerista Suryawati dalam kunjungannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa , Senin 12 September 2022.
Aplikasi E-Berpadu ini merupakan program dari Mahkamah Agung yang memilih Pengadilan Negeri Kab.Semarang sebagai Pilot Project. Diharapkan dengan adanya aplikasi E-Berpadu yang berbasis online ini akan mempermudah bagi masyarakat umum untuk menerima layanan permohonan izin besukan tahanan.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pilot project Pengadilan Negeri Kab. Semarang terkait Ijin Besuk Tahanan yang ada di Lapas Ambarawa dan ini akan meningkatkan pelayanan publik yang ada di Lapas Ambarawa maupun Pengadilan Negeri Kab. Semarang.
"Saya berharap untuk kedepan akan ada aplikasi terkait penahanan dan perpanjangan penahanan bagi tahanan untuk mempermudah dalam proses perpanjangan sehingga meminimalisir terjadinya overstaying bagi tahanan", ujar Kalapas Ambarawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H