Lihat ke Halaman Asli

DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI

Diperbarui: 18 Juli 2024   12:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

humas

Siaran Pers

DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI

Jenewa - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min
Usihen, perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO), dan delegasi menggelar
pertemuan bilateral penting yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum Ke-65
Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan
kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual (KI) kedua negara.
Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk
meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya. Kerja sama
semacam ini, menurutnya, sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan
mekanisme penegakan KI.
"Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat
sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global. Kemajuan
teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong
kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan
kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif," ujar Min pada Senin, 15 Juli 2024 di
Jenewa, Swiss.
Kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot
dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak
Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan
Indikasi Geografis pada Tahun 2016. Tidak hanya itu, aksesi Indonesia ke beberapa perjanjian
internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice,
dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya. Selain itu, Indonesia telah menerapkan
regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya
genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.
"Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti
peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk
meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era
digital," lanjut Min.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual
Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun
kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.
Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk
membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk
menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.
"Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual
Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan
bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri," pungkasnya.
Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi
Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline