Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Berikan Sosialisasi TATA TERTIB Bagi Warga Binaan Selama Jalani Masa Pidana

Diperbarui: 8 November 2024   13:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HumasTPI

Bintan (08/11) - Bertempat di Rung Besukan, Kasi Adm. Kamtib Heri Kusnadi, memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait aturan Permenkumham no.8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan dan tata tertib yang wajib ditaati selama berapa didalam lembaga pemasyarakatan, Jumat (08/11/2024).

Pemahaman warga binaan yang baik mengenai tata tertib dan Permenkumham no.8 tahun 2024 dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif di Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga proses pembinaan dapat berjalan secara maksimal.

HumasTPI

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Tama Surakhman menambahkan pengarahan serta sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Tata Tertib di Lapas dan Rutan Yang Terkait Pemindahan dan Sanksi kepada Narapidana / Tahanan Yang Melakukan Pelanggaran Serta Pembatasan Barang - Barang Kepemilikannya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tidak ada penggunaan barang barang elektronik khususnya handphone, dan kedepannya akan mengurangi gangguan kamtib di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

@Kemenkumham_RI
@kepri_kumham
Kakanwil Kemenkumham Kepri
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamRI
#AgusAndrianto
#KumhamKepri
#KanwilKemenkumhamKepri
#KakanwilKemenkumhamKepri
#INyomanGedeSuryaMataram
#KanwilKepriWBK
#LapasTanjungpinang
#Mishbahuddin
#LapasTPIBermartabat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline