Lihat ke Halaman Asli

Lapas Kendal

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal merupakan instansi pemerintah dibawah Kementerian Hukum dan HAM R

Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu 2024 Kabupaten Kendal

Diperbarui: 28 November 2023   16:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kendal - Aula Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal menjadi saksi penting dalam perhelatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Kendal. Acara yang dihadiri oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua DPC Partai Politik di Kabupaten Kendal, Kepala Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Kendal dan Forkopimda Kabupaten Kendal, ini bertujuan untuk menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam rangka pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Kendal, Khasanudin, dengan penuh semangat memimpin rapat tersebut. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan upaya dari berbagai divisi data PPK se-Kabupaten Kendal dalam penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Adanya tiga kategori daftar pemilih ini memungkinkan inklusi yang lebih luas dan pemenuhan hak suara bagi semua warga negara yang berhak.

Dalam rapat tersebut, disampaikan pentingnya memastikan bahwa setiap warga berhak memiliki akses yang mudah dan adil untuk mencatatkan diri dalam DPT. Tiga kategori tersebut memiliki peranan masing-masing.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal, Andi Rahmanto yang turut hadir mewakili Kepala Lapas Kelas IIA Kendal mengatakan bahwa setiap perubahan data pemilih yang ada di Lapas Kendal sangat penting dalam menjamin hak politik para Warga Binaan.

"Jangan sampai ada Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendal yang kehilangan hak pilihnya dikarenakan tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK. Jadi rapat koordinasi ini sangat penting bagi kami untuk menjamin hak pilih bagi Warga Binaan maupun petugas," ujarnya

Selama rapat, dijelaskan pula syarat dan tata cara pindah pemilih dari satu tempat tinggal ke tempat tinggal lain. Dokumen dan bukti pendukung alasan pindah pemilih, seperti surat pindah dari alamat sebelumnya, identitas diri, dan bukti kepemilikan tempat tinggal baru, menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keabsahan perpindahan tersebut. Prosedur yang jelas dan transparan untuk melayani pemilih pindahan dijamin akan memberikan pengalaman pemilu yang lebih mudah bagi warga.

Rapat juga menyoroti bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan evaluasi terhadap DPTb dan DPK tiap bulan. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap perubahan status pemilih dapat diakomodasi secara cepat dan akurat, serta memberikan kesempatan bagi warga yang baru memenuhi syarat untuk turut serta dalam pemilihan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline