Setelah menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik, 11 (sebelas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut dapat menghirup udara bebas. Senin, (07/10).Adapun 10 (sepuluh) WBP mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 1 (satu) WBP bebas murni.
10 WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Garut.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Bakti Dzikrulloh menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.
Sementara itu, Kalapas Garut, Rusdedy mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat.
Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur, penghadapan ke Bapas Garut dan Kejaksaan Negeri Garut guna serah terima pelimpahan bimbingan dan pengawasan.
Kemenkumham Jabar
Masjuno
#KemenkumhamRI
#KumhamPASTI
#Ditjenpas
#KemenkumhamJabar
#Masjuno
#lapasgarut
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Bagian Humas Lapas Kelas II A Garut
Telp: +62 813-9549-0807
Email: lapas.grt@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H