Lihat ke Halaman Asli

LAPAS GARUT

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Lapas Garut Terima Supervisi dan Uji Petik Petunjuk Teknis Tata Cara dan Syarat Usulan Remisi

Diperbarui: 4 Oktober 2024   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi : Humas Lapas Garut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  melakukan Uji Petik dan Supervisi Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi bagi Narapidana di Lapas Garut. Kamis, (03/10).

Tim Supervisi yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Asesmen dan Klasifikasi Ditjenpas, Meiky Mendra disambut langsung Kalapas Garut beserta jajaran.

Uji petik dan Supervisi dimulai dengan melihat berkas/buku register dan usulan remisi untuk mengetahui tahapan yang ditempuh. Lalu dilanjutkan dengan sesi evaluasi dan penyempurnaan syarat dan tata cara usulan remisi.

Dalam kegiatan ini para Petugas Lapas bersama Tim Supervisi melakukan diskusi secara intensif dan kolaboratif yang diharapkan dapat memberikan masukan berharga dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan di Lapas Garut.

Tim Supervisi mengingatkan untuk meningkatkan ketelitian dan pengawasan pada saat input data dan upload usulan remisi bagi warga binaan agar tidak terjadi kesalahan prosedur.

Narahubung:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
08128081440




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline