Lihat ke Halaman Asli

LAPAS GARUT

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024

Diperbarui: 24 Mei 2024   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi: Humas Lapas Garut.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut melaksanakan Penyerahan SK Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024. Kamis, (23/5). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas, Rusdedy, beserta Pejabat Struktural yang bertempat di aula Lapas Garut.

Dalam sambutannya Kalapas menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Waisak tahun 2024.

Diharapkan pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan terus mengembangkan diri ke arah yang lebih baik.

Jauh dari pada itu, momen ini sebagai simbol toleransi antar umat beragama. Dimana hala tersebut harus dijaga oleh setiap lapisan masyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus secara simbolis. Total warga binaan yang beragama Budha sebanyak 1 (satu) orang, dengan besaran remisi yang diterima selama 1 (satu) bulan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline