Lihat ke Halaman Asli

LAPAS GARUT

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut

Merdeka! Dua Narapidana Teroris Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Garut Kembali Kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Diperbarui: 1 Februari 2024   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ikrar setia 2 (dua) narapidana teroris kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia di Aula Lapas Garut. (Dok: Tim Humas Lapas Garut).

Rabu, 31 Januari 2024 - Sebanyak 2 (dua) Narapidana tindak pidana terorisme mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut digelar di gedung Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut.

Turut hadir dalam kegiatan Kasubdit Bina Dalam Lapas BNPT RI, kolonel Infanteri Kurniawan, Karutan Garut, Fahmi Rezatya Suratman, Kabapas Garut, Moch. Kund Bedraningrat, Satgaswil Densus 88 AT/Polri, Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kab. Garut, Ust. Aan Mutakin serta Para Pejabat Struktural.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan Dokumen Pernyataan Ikrar Setia NKRI, Pembacaan Pancasila, Yel-yel NKRI Harga Mati, Penghormatan dan Penciuman Bendera Merah Putih.

Dalam sambutannya, Kalapas, Rusdedy menuturkan, "Ikrar ini merupakan hasil dari usaha melalui pembinaan kepribadian. Dimana terjalin hubungan kekeluargaan yg baik antara petugas dan warga binaan (narapidana), sehingga dapat memberikan arahan dan masukan yang dapat diterima oleh warga binaan".

Lebih lanjut, beliau mengatakan, "Ikrar bukan semata seremonial atau hanya untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat, namun jauh lebih dari pada itu, ikrar harus dilandasi dengan ikhlas", pungkasnya.

Ikrar setia kepada NKRI ini merupakan bentuk implementasi hasil deradikalisasi.

Ikrar setia NKRI (Dok: Tim Humas Lapas Garut)

Ikrar ini diucapkan sebagai suatu janji sakral pengikat tekad dan semangat, penegasan kesediaan kembali untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI, serta berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline