KARANGANYAR, INFO_PAS- WBP Lapsuska penuhi panggilan pengadilan menjadi saksi kunci dalam sidang online, Seksi Binadik Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Layanani Sidang Online bagi WBP, kegiatan dilakukan dengan pengawalan dari regu pengamanan dan sesuai SOP pengawalan yang berlaku. Rabu (31/05).
Sidang pidana secara online ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Mahkamah Agung RI dan Kejaksaan RI. Maka dari itu ketiga instansi tersebut membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan melalui Teleconference.
Kegiatan sidang yang dilakukan secara virtual sangat efektif dalam fasilitasi WBP yang sedang jalani pidana di dalam Lapas, pelaksanaan sidang online dilakukan karena kondisi jarak yang jauh dan tidak memungkinkan dilaksanakan sidang secara langsung.
Pelaksanaannya sidang dilakukan melalui media zoom metting yang menghubungkan WBP ke Pengadilan terkait yang dituju. WBP Lapsuska ikuti panggilan pengadilan dalam melaksanakan sidang, sidang dilaksanakan diruang Binadik secara online Setelah itu dilakukan sidang sesuai dengan tahapan dan alur persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H