Kendal -- Lapas Terbuka Kendal mengikuti Zoom Acara Pemberian Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12).
Dalam sambutannya Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa, pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
ES, salah satu warga binaan menyampaikan bahwa dirinya sangat senang sekali mendapatkan remisi natal sebesar 1 bulan, dan termotivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Roni Darmawan, selaku Kalapas Terbuka Kendal menyampaikan bahwa narapidana di Lapas Terbuka Kendal yang beragama Nasrani berjumlah tiga orang dengan kasus Pencurian dan Penggelapan, dan semuanya mendapatkan Remisi Natal Tahun 2024 dengan rincian 2 WBP mendapat remisi 1 Bulan dan 1 WBP mendapat remisi 15 hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H