Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Lapas Terbuka Kendal Adakan Kegiatan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Pengamanan

Diperbarui: 19 September 2024   15:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lapas Terbuka Kendal Adakan Penguatan Tusi Pengamanan 

Kendal - Lapas Terbuka Kendal menggelar kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi pengamanan di Gedung Serba Guna (GSG) Lapas Terbuka Kendal, Rabu (18/9/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kendal.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Lapas Terbuka Kendal, Roni Darmawan. Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan penguatan tugas pokok dan fungsi pengamanan merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penguatan kepada jajaran petugas pengamanan Lapas Terbuka Kendal untuk meningkatkan profesionalisme kerja dan kewaspadaan. Maraknya isu aktual gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tusi) pengamanan ini.

Dalam materi yang disampaikan Roni Darmawan menghimbau kepada seluruh jajaran untuk memahami 3 kunci sukses pemasyarakatan yaitu Deteksi Dini, Pemberantasan Narkoba dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum serta memahami kata Back To Basic.  "Pahami betul apa itu 3 kunci sukses pemasyarakatan dan back to basic yang merupakan kunci kerja kita untuk pemasyarakatan yang lebih maju, pahami SOP yang berlaku dan bekerjalah sesuai dengan SOP jangan sampai melenceng." Ucap roni.

Dalam kegiatan ini, Ka KPLP Suko Kurniadi juga memberikan penguatan dan penjelasan mengenai Peraturan Penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (PPLP).  Bahwa keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pengamanan, pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan. Selain terkait PPLP juga disampaikan mengenai kode etik pegawai pemasyarakatan.

Turut hadir Kasi Administrasi Kamtib, Jonet Darmawan Adi memberikan penguatan dan penjelasan mengenai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan. Jonet menyampaikan bahwa sebagai petugas pengamanan harus memahami 3 tugas pokok dan fungsi petugas pengamanan di lapas yaitu pencegahan, penindakan dan pemulihan. Ketiga hal tersebut harus selalu diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan SOP serta tidak lupa untuk selalu waspada dan lakukan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar lapas.

Menutup acara kegiatan ini, Kalapas menyampaikan terimakasih kepada semua pihak dan partisipan atas terselenggaranya seluruh rangkaian acara yang berlangsung dengan lancar. Diakhir acara dilakukan penyerahan secara simbolis tambahan barang inventaris sarana keamanan berupa senter emergency kepada jajaran regu pengamanan, serta pembagian kartu tanda anggota (KTA) Polsuspas bagi seluruh pegawai Lapas Terbuka Kendal. "Semoga dengan terselenggaranya kegiatan ini, dapat memperkuat jajaran pengamanan di Lapas Terbuka Kendal serta meningkatkan kinerja dan kedisiplinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi petugas pengamanan, " pungkas Roni.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline