Kendal -- Kepala Lapas Terbuka Kendal dan jajaran menghadiri undangan kegiatan "Safari Ramadhan" dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 di Lapas Kelas IIA Kendal, Selasa, (19/03).
Kegiatan ini dihadiri oleh Sudjonggo selaku PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadiyono selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kepala UPT Eks Karesidenan Semarang.
Sudjonggo selaku PK Ahli Utama menyampaikan dan menguatkan kembali bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan harus bisa dipahami oleh seluruh petugas. Petugas pemasyarakatan wajib memahami UU No.22 Tahun 2022 dimana terdapat 8 Asas Pemasyarakatan yaitu Pengayoman, Non Diskriminasi, Kemanusiaan, Gotong Royong, Kemandirian, Proporsionalitas, Kehilangan Kemerdekaan Sebagai Satu-Satunya Penderitaan, dan Profesionalitas. Semua asas tersebut wajib kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Setelah selesai memberikan penguatan kegiatan dilanjutkan dengan buka bersama, sholat maghrib, isya dan tarawih berjamaah.
Ditemui seusai Safari Ramadhan, PK Ahli Utama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Sudjonggo menyebut Safari Ramadhan ini merupakan salah satu program pembinaan keagamaan sekaligus pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, karena di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kita harus meningkatkan kewaspadaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H