Kendal -- Dengan berlakunya Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berganti pula ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Melihat belum terbaharuinya foto profil pegawai di SIMPEG yang masih menggunakan pakaian dinas lama, Lapas Terbuka Kendal lakukan pemotretan pegawai untuk pembaharuan dan keseragaman foto pada SIMPEG. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN Lapas Terbuka Kendal seusai apel pagi, Senin (22/01).
Kaur Kepegawaian dan Keuangan Yusri Qurrotu 'Ain berharap dengan kegiatan ini dapat memfasilitasi dan memudahkan semua ASN dalam melakukan pembaharuan data pada SIMPEG, sehingga dapat memberikan keseragaman pada foto profil SIMPEG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H