Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Terima Program Cuti Bersyarat, 2 Orang WBP Lapas Terbuka Kendal Resmi Bebas

Diperbarui: 11 November 2023   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan WBP ke Balai Pemasyarakatan - Foto Lapas Terbuka Kendal 

Kendal - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal kembali mengeluarkan 2 (dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial F dan A yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) karena telah memenuhi beberapa syarat, Rabu (08/11/2023).

Sebelumnya F dan A telah melaksanakan program pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik, aktif dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang setelah itu menjadi acuan asesmen dari Walinya berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Kedua orang warga binaan tersebut telah menjalani proses pembinaan di dalam Lapas dengan baik sesuai dengan standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang menjadi tolak ukur akan keberhasilan pembinaan di Lapas Terbuka Kendal" ujar Murwoto, Plt. Kasubsi Registrasi & Bimkemas.

Cuti Bersyarat yang diberikan kepada WBP harus telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Plt. Kasubsi Registrasi & Bimkemas juga menekankan kepada kedua WBP yang akan bebas untuk tetap berhati - hati dalam bersikap, tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum karena status masih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Diharapkan setelah bebas nanti dapat memilih dan memilah pergaulan yang lebih positif dan dapat memberikan manfaat, tidak mengulangi tindak pidana lagi sebelum selesai masa bimbingan dan pengawasan sampai tanggal bebas akhir selama mengikuti program Cuti Bersyarat" tutup Murwoto.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline