Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

7 WBP Lapas Terbuka Kendal Mendapat Program Integrasi Pembebasan Bersyarat

Diperbarui: 2 Oktober 2023   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proses Pembebasan WBP Lapas Terbuka Kendal - Foto Lapas Terbuka Kendal 

Kendal - Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal berikan program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 7 (tujuh) orang WBP pada Senin (25/09/2023).

Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Kalapas Terbuka Kendal, melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Dicky Yudha berpesan kepada ketujuh warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Terbuka Kendal sebagai pelajaran yang tak boleh diulang dan mengingatkan untuk wajib lapor setiap bulannya. "Sesampainya dirumah, diharapkan untuk dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, menjadi pribadi yang lebih bermanfaat, dan diwajibkan lapor secara berkala dan mengikuti bimbingan dan pengawasan dengan baik sampai masa percobaan bebas bersyarat berakhir" pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline