Lihat ke Halaman Asli

Lapas Terbuka Kendal

Sarana Asimilasi dan Edukasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Service Excellent, Napi Lapas Terbuka Kendal Bebas Bersyarat Tepat Waktu dan Gratis

Diperbarui: 5 April 2022   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal - Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal kembali mengeluarkan 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Deni (nama samaran) yang mendapatkan hak integrasi untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (05/04/2022).

Pembebasan Bersyarat yang diberikan kepada narapidana telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021. Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kalapas Terbuka Kendal melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemas, Dicky Yudha Perdana menyampaikan, "Dalam proses layanan Asimilasi dan Integrasi di Lapas Terbuka Kendal tidak dipungut biaya, semua dilakukan sesuai prosedur dan dilayani dengan perlakuan yang sama", tegas Dicky.

Saat ditemui sebelum meninggalkan Lapas Terbuka Kendal, Deni menyampaikan, "Selama pengurusan administrasi di Lapas Terbuka Kendal lancar tidak ada kendala, dan gratis, pelayanan yang diberikan juga sangat layak dan ditambah lagi  makanan yang diberikan sehari-hari juga enak, kemudian dalam kegiatan pembinaan petugasnya juga mengayomi warga binaannya" ujar Deni.

Sesuai Prosedur,  sebelum bertemu dengan keluarga WBP tersebut melaksanakan serah terima Pembebasan Bersyarat online via video call dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang, kemudian diantar petugas Lapas Terbuka Kendal ke Kejaksaan Negeri Kendal untuk dilakukan proses registrasi. Selama menjalani program Pembebasan Bersayarat  pihak Bapas bertindak sebagai pengawas dan pembimbing.

"Kami juga berharap para narapidana yang bebas dapat kembali pada masyarakat dan turut serta menjalin hubungan sosial yang baik dengan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum", tutup Dicky.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline