Lihat ke Halaman Asli

Sedikit tentang KPU

Diperbarui: 3 Juni 2022   10:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Apa yang kalian ketahui tentang KPU? Saya sendiri belum tahu banyak tentang KPU, tetapi setelah mendengarkan hasil wawancara kepada anggota KPU saya mendapatkan sedikit ilmu dan pemahaman tentang KPU.

Sejarah adanya pemilu sudah ada sejak orde lama lebih tepatnya pada tahun 1955. Panitia pengawas pemilu juga sudah ada pada saat itu namun dengan nama yang berbeda. 

Baru pada masa pasca reformasi atau pada saat amandemen terakhir yaitu amandemen ketiga disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang independen, mandiri, dan tetap. Pada saat itu lah lahir KPU agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga dengan kepantiaan yang tidak terikat oleh partai manapun.

Struktur kepengurusan dari KPU ini sendiri bersifat kolektif kolegia, dimana orang yang menjadi ketua juga merupakan anggota dari KPU itu sendiri. Ketua ini dipilih oleh anggota lain yang ada disana. Sistem struktur pengurus seperti ini menyebabkan apabila KPU ingin mengambil sebuah kebijakan harus diadakan rapat yang disebut dengan rapat pleno. 

Jadi ketua KPU tidak dapat mengambil keputusan sendiri, anggota-anggota lain harus diikut sertakan dalam pengambilan keputusan. Kebijakan akan diputuskan apabila 2 per 3 dari anggota yang ada disana setuju dengan kebijakannya, jadi apabila ada 5 orang dan 3 orangnya setuju, maka keputusan tersebut akan valid walaupun ada 2 orang lain yang tidak setuju. 

Karena sistem ini juga jabatan ketua bisa dibilang hanya sebagai koordinir atau menjadi perwakilan jika ada pertemuan, namun kembali lagi semua yang dilakukan oleh ketua harus dilaporkan pada saat rapat pleno. 

Jadi singkatnya di KPU Kota Malang ada 5 anggota dan 1 ketua yang merangkap jadi anggota, mereka ini disebut dengan komisioner Kota Malang. Masa jabatan menjadi komisioner adalah 5 tahun, jadi setiap 5 tahun akan diadakan seleksi lagi siapa yang pantas menjadi penerus anggota KPU yang nantinya akan menjadi panitia pemilu.

Menjadi anggota KPU tidaklah mudah, ada banyak hal yang harus dipikirkan agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan lancar. Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi pada saat pra pemilu adalah money politic. 

Money Politic itu dilarang, tetapi biaya politik untuk kampanye itu diperbolehkan. Biaya politik merupakan hal yang sah secara undang-undang, contoh biaya politik seperti pembelian alat kampanye, pencetakan kaos partai, pemberian makan kepada peserta saat kampanye, pembuatan baliho, poster, dll. Hal itu lah yang menyebabkan partai politik harus melaporkan dana kampanye, dan setiap orang tidak boleh mendapatkan uang lebih dari 25 ribu. 

Biaya yang diberikan pun tidak boleh berupa uang tunai, tetapi harus dalam bentuk materi lain seperti makanan, bensin, atau sesuatu yang dapat di konsumsi oleh peserta kampanye. Tetapi nyatanya ada saja partai politik yang mengakali dana tersebut seperti contohnya mereka memberikan dana sebesar 100 ribu, nah mereka ini beralasan memberi 100 ribu karena calon yang didaftarkan ada 4. Memang ada saja akalnya.

Bahkan ada juga beberapa oknum yang melanggar ini dengan memberikan uang tunai tetapi warga harus memilih pasangan calon yang diinginkan secara diam-diam. Hal seperti ini tidak diperbolehkan karena pemilihan calon oleh rakyat harus berdasarkan keinginan dari hati nurani masing-masing, tidak boleh ada 'uang sukses' didalamnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline