Lihat ke Halaman Asli

LAODE MUH JUNAIM

Jurnalis MoJo Indonesia

Muna Barat Berpacu Menuju Kemajuan : Antara Asa dan Tantangan di Balik Peningkatan Status Desa #Kompasianadesa

Diperbarui: 11 Januari 2025   07:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabupaten Muna Barat tengah menapaki jalan menuju kemajuan. Indikatornya terlihat dari peningkatan status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM). IDM, yang mengukur ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa, menjadi tolok ukur penting dalam upaya mewujudkan desa maju dan mandiri. Pembangunan berkelanjutan yang mencakup ketiga aspek tersebut menjadi fondasi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pemutakhiran IDM yang dilakukan Muna Barat tahun 2024 merupakan langkah strategis dalam mendukung program pemerintah pusat terkait pengentasan desa tertinggal dan peningkatan desa mandiri. Pemutakhiran ini bertujuan menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Hasilnya cukup menggembirakan. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan signifikan: dari 8 desa maju pada 2023, bertambah menjadi 26 desa; jumlah desa berkembang juga meningkat; dan yang terpenting, jumlah desa tertinggal berkurang dari 15 menjadi 10 desa.

Peningkatan status desa ini tentu merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Beberapa aspek, terutama aspek sosial, menunjukkan perbaikan. Akses terhadap pendidikan semakin luas dengan bertambahnya gedung PAUD, pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SD dan SLTP, serta peningkatan jumlah tenaga pendidik. Di bidang kesehatan, pembangunan MCK, Posyandu, Polindes, dan Puskesmas turut berkontribusi. Penguatan ekonomi kerakyatan juga menunjukkan tren positif.

Namun, di balik capaian ini, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi. Pemerintah daerah dan desa harus terus berupaya menggenjot pertumbuhan ekonomi rakyat. Peningkatan pendapatan masyarakat akan berdampak pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan seringkali disebabkan oleh minimnya lapangan pekerjaan, kurangnya keterampilan sumber daya manusia, rendahnya motivasi, dan kurangnya pengetahuan. Permasalahan ini membutuhkan penanganan serius dan inovasi berkelanjutan dari pemerintah daerah dan desa.

Data IDM 2024 menunjukkan bahwa 10 desa (12%) di Muna Barat masih berstatus tertinggal. Mayoritas desa-desa ini berada di wilayah pesisir, khususnya di Kecamatan Maginti, Tiworo Utara, dan Tiworo Kepulauan. Beberapa faktor penyebabnya antara lain kurangnya pengetahuan, akses terbatas terhadap air bersih, MCK, listrik, dan jaringan internet, baik di tingkat desa maupun kantor desa.

Keterbatasan akses internet menjadi isu krusial. Terdapat 24 desa di 10 kecamatan (dari 11 kecamatan) yang belum memiliki akses internet. Kecamatan Maginti dan Kusambi menjadi wilayah dengan jumlah desa tanpa akses internet terbanyak. Selain internet, akses terhadap air bersih juga masih menjadi masalah. Beberapa masyarakat bahkan masih mengandalkan air hujan sebagai sumber air bersih. Lebih memprihatinkan lagi, di beberapa desa terpencil yang masih berstatus tertinggal, terdapat 2.551 kepala keluarga yang belum teraliri listrik, tersebar di Kecamatan Tiworo Utara, Maginti, dan Tiworo Selatan.

Untuk mengakselerasi pengentasan desa tertinggal di Muna Barat, diperlukan beberapa kebijakan dan langkah strategis:

  1. Peran Aktif Masyarakat Desa: Partisipasi aktif masyarakat dalam musyawarah desa sangat penting. Musyawarah desa merupakan forum pengambilan keputusan strategis terkait perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, baik yang bersumber dari APBD kabupaten, APBDes, maupun sumber lainnya. Kurangnya partisipasi masyarakat dapat berdampak pada minimnya pembangunan yang berkualitas. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.

  2. Pemanfaatan Indikator Perencanaan Pembangunan Desa: Perencanaan pembangunan desa harus didasarkan pada indikator dan instrumen yang relevan, seperti data IDM, SDGs (Sustainable Development Goals), dan eHDW (elektronik Human Development Work) yang berbasis aplikasi untuk memantau perkembangan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dan penanganan stunting. Pemanfaatan data-data ini akan menghasilkan perencanaan yang lebih berkualitas dan terarah, karena di dalamnya terdapat rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh desa.

  3. Pendampingan Desa yang Akuntabel: Pendampingan profesional bagi masyarakat desa sangat diperlukan. Pendamping desa berperan penting dalam memfasilitasi setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Pendampingan yang paripurna akan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat desa.

  4. Prioritas Kebutuhan Mendesak Rakyat: Pemerintah desa harus memprioritaskan usulan dan kebijakan yang berpihak pada masyarakat miskin. Khususnya di daerah tertinggal, akses terhadap pendidikan, sarana dan prasarana kesehatan, serta air bersih harus menjadi prioritas utama. Pemenuhan kebutuhan mendesak ini akan membantu masyarakat keluar dari kemiskinan ekstrem.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline