Lihat ke Halaman Asli

Hak Paten dalam Perdagangan Internasional

Diperbarui: 15 Januari 2020   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti kita ketahui perkembangan teknologi mempengaruhi juga dunia bisnis, perdagangan antar Negara atau perdagangan Internasional  sangat berkembang akhir-akhir ini dengan bermunculan berbagai produk yang ditawarkan dengan pembaharuan teknologi berkeliaran lintas Negara.

Untuk menjaga atau melindungi proses/idea/teknologi  harus dibuatkan hak paten agar tidak ditiru oleh pihak lain. Kita harus mengetahui apa itu hak Paten, menurt Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dikatan hak paten adalah ak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi sendiri adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Persyaratan  subtantif untuk diajukan suatu produk hak paten adalah:

  • Bersifat baru
  • Bersifat Inventif  (kemampuan untuk menciptakan)
  • Bersifat aplikatif yaitu bermanfaat bagi masyarakat dan dapat diproduksi.

Hak paten memiliki masa 20 tahun sejak tanggal penerimaan hak paten, sedangkan untuk paten sederhana hanya diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan paten. Jika sudah melewati maka  tidak dapat diperpanjang dan menjadi product domain dimana pihak lain bisa menggunakan ide dari teknologi/pemikiran produk tersebut.

Jika suatu teknologi sudah dipatenkan maka Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.  Pendaftaran hak paten ini adalah sifatnya first to file yaitu yang mendaftarkan pertama  dengan memenuhi persayaratan lengkap  maka dialah yang memegang hak paten.

Hak Paten ini malah seringkali digunakan untuk saling menyerang antar perusahaan yang bersaing, Saling lapor pelanggaran hak paten dengan tujuan memnangi persaingan pasar.

Kasus hak paten ini pernah terjadi dimana dua peruasahaan raksasa yaitu Samsung dan Apple berhadapan tekait hak Paten, seperti diambil dari liputan BBC pada 5 Juni 2013 dimana  terkait dengan teknologi 3G nirkabel dan kemampuan untuk mengirimkan berbagai layanan secara tepat pada saat yang sama. Komisi perdagangan internasional atau International Trade Commission (ITC) memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak cipta Samsung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline