Lihat ke Halaman Asli

Gambaran Umum Asuransi Syariah

Diperbarui: 24 Juni 2015   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik



Lapangan ekonomi termasuk perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut muamalah. Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa Istilah yaitu (takaful, ta’min dan Islamic Insurance). Istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun istilah yang sering digunakan dalam asuransi Islam adalah “takaful”. Takaful mengandung pengertian saling menanggung resiko di antara sesama manusia, sehingga di antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko masing-masing.

Sejarah Asuransi Syariah

Lembaga asuransi Islam yang dikenal sekarang, sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa Islam, tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan Nabi Muhammad SAW yang mengarah pada prinsip asuransi. Misalnya : konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah.

Sistem aqilah adalah sistem menghimpun dana anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal dengan “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.

Tidak dapat disangkal bahwa keberadaan asuransi syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi konvesional yang telah ada sejak lama. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam, asuransi konvensional hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan asuransi konvesional mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Hal ini disepakati oleh para ahli hukum Islam seperti Yusuf Qardhawi, Sayid Sabiq dan lain-lain.

Pada dekade 1970 an, di beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduk Islam, bermunculan asuransi yang prinsip operasional mengacu kepada nilai-nilai Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan Asuransi Syariah Islamic Insurance Co. Ltd di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti dengan berdirinya Dar al Mal al Islami di Geneva, Swiss daal TakafulIslami diLuxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan Takaful al Islami di Bahrain pada tahun 1983. Sedangkan di Indonesia Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikan PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.

Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sudah muncul 3 tahun sebelum berdirinya Takaful dan makin kuat setelah diresmikan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Pada tanggal 25 Agustus 1994 Asuransi Takaful Indonesia berdiri secara resmi. Pendiriannya dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin operasional diperoleh oleh Departemen Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor : Kep-385/KMK.017/1994 tanggal 4 Agustus 1994.

Landasan Hukum Asuransi Syariah

Adapun yang menjadi dasar hukum asuransi syariah di Indonesia adalah :

1.UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian

2.Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah.

3.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahan reasurani

4.Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

5.Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan re-asuransi dengan sistem Syariah. Berdasarkan peraturan ini jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari :

a.Deposito dan sertifikat deposito syariah

b.Sertifikat Wadiah bank Indonesia

c.Saham syariah yang tercatat di bursa efek

d.Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek

e.Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah

f.Unit penyertaan reksadana syariah

g.Penyertaan langsung syariah

h.Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi

i.Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah

j.Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah

k.Pinjaman polis

Menurut Muhammad Syakir Sula, beberapa hal yang masih menjadi kendala atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah antara lain :

1.Kurangnya sosialiasi

2.Dukungan dari umat Islam

3.Dukungan pemerintah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline