Tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh Murni (bukan nama sebenarnya), seorang guru di salah satu TK di kota Malang bahwa ia akan terjerat hutang hingga puluhan juta rupiah. Berawal dari tuntutan lembaga tempat ia mengajar yang mengharuskan seluruh pengajarnya bergelar sarjana, ia pun yang sudah mengabdi selama 13 tahun di sekolah tersebut mau tidak mau harus memiliki gelar S1. Sayangnya, dalam hal ekonomi ia bukan dari kalangan berada. Karna keterbatasan biaya itulah ia pun terpaksa mengambil jalan pintas yaitu meminjam uang sebesar 2,5 juta melalui aplikasi Fintech alias Pinjaman Online (PinJol) untuk membayar uang kuliahnya.
Akhirnya ia pun bisa melanjutkan pendidikan berbekal dana tersebut. Namun ketenangan Murni dalam menimba ilmu hanya berlangsung singkat, ia mulai bingung ketika cicilan pinjolnya telah jatuh tempo. Gaji 400 ribu dari mengajar yang ia terima habis untuk keperluan sehari-hari.
Tanpa berfikir panjang dan karna khawatir hutangnya diketahui oleh pihak sekolah, Murni kembali meminjam uang melalui pinjol yang berbeda untuk menutupi hutang sebelumnya, dalam istilah lain gali lubang tutup lubang.
Singkat cerita, dari awalnya hanya 1 aplikasi pinjol, kini murni terlilit hutang oleh 24 aplikasi pinjol. Dari 24 aplikasi tersebut, hanya 5 yang legal. Sisanya sebanyak 19 aplikasi merupakan PinJol ilegal.
Syahdan... Murni pun kebingungan, ia mendapatkan teror bertubi-tubi dari penagih hutang (debt colector) 19 pinjol ilegal tersebut. Kata-kata makian serta ancaman menjadi santapannya sehari-hari. Pada titik tertentu, murni bahkan sempat ingin bunuh diri karena data-data dirinya akan disebar ke media sosial oleh sang penagih hutang.
Tak hanya sampai disitu, murni juga harus rela kehilangan pekerjaannya sebagai guru karna dipecat oleh sekolah tempat ia mengajar. Beruntung ia memiliki keluarga dan kerabat yang menguatkannya, ia juga disarankan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke lembaga bantuan hukum.
Dengan bantuan LBH itulah akhirnya murni diberikan kelunasan oleh 5 aplikasi pinjol legal tempat ia berhutang. Namun ke 19 pinjol yang lain masih menagih murni, sampai kemudian murni mendapatkan bantuan kemanusiaan dari Baznas Kota Malang sebesar 26,2 juta rupiah untuk membayar sisa hutangnya kepada aplikasi-aplikasi Fintech tersebut.
Mimpi buruk murni pun akhirnya berakhir, ia sangat menyesal dan kapok jika ditawarkan lagi untuk meminjam uang secara online. Ternyata apa yang dialami murni juga banyak terjadi pada guru, mahasiswa juga orangtua yang kesulitan dalam pembiayaan pendidikan dan terjebak hutang melalui Fintech.
Apa itu Fintech?
Fintech merupakan salah satu bentuk kemajuan teknologi di bidang keuangan yang melibatkan artificial Intellegence, big data dan cloud computing. Di era masyarakat 5.0 ini semua bentuk kemudahan serta fleksibilitas menjadi hal yang banyak dicari oleh masyarakat.