Jaman sekarang segala hal gampang, bukan cuma urusan belanja yang enggak usah pake memindahkan badan, bayar zakatpun cukup lewat layar. Apalagi masa covid begini transaksi manual sebisa mungkin dihindari demi menyelamatkan keluarga dan pribadi.
Allah menitipkan harta benda kepada kita sesungguhnya bukan hanya untuk kita sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Sebagaimana . Kewajiban berzakat tertera dalam Surat At-Taubah ayat 103
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka" (QS. At-Taubah 103)
Lalu gimana hukumnya tuh zakat on line, emang boleh
Bagaimana sih Hukum Zakat On Line?
Selama ini orang kita percaya bahwa salah satu syarat sah membayar zakat kalau sudah jabatan tangan maka sahlah tentunya. Tapi tunggu dulu, ini ternyata ini bukanlah syarat sah dalam menunaikan zakat.
Sesungguhnya Syarat utama melakukan zakat, yaitu adanya niat dari pemberi zakat atau yang biasadisebut muzaki. Niat tak perlu diucapkan secara jelas, Niat yang diucapkan dalam hatipun sebenarnya bisa dikategorikan sah untuk memberikan zakat .
Bagian terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat (muzakki) harta zakat dan penerima zakat (mustahik). Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.
Membayar zakat online seyogyanya hanya memindahkan cara pemberian zakatnya saja, seperti halnya saat kita akan melakukan perjalanan ke suatu tempat bisa menggunakan berbagai pilihan transportasi untuk tiba ditujuan. Begitupun zakat. Seiring perubahan zaman, cara berzakat pun mengalami perubahan.
Namun harus diperhatikan betul apakah nanti zakatnya bisa sampai ke tangan amil. Karenanya kita perlu mempergatikan lembaga pengelola zakat yang kredibel dan sudah berpengalaman dalam menyalurkan zakat langsung kepada penerima zakat.
Bagaimana tata cara zakat on line?