Lihat ke Halaman Asli

Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah? Baca disini nih

Diperbarui: 19 Desember 2024   11:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM PERBANKAN SYARIAH

Definisi Perbankan Syariah

Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman atau layanan lainnya, dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam.

Karakteristik Utama Perbankan Syariah

Anti-Riba : Perbankan syariah melarang semua praktik riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Hal ini disebabkan karena riba dianggap haram dalam Islam, sebagaimana dinyatakan dalam QS Al-Baqarah ayat 275.

Operasi Berbasis Syariat Islam : Perbankan syariah beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam, yang mencakup keadilan, keseimbangan, maslahah (kesejahteraan), universalisme, serta bebas dari gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba, zalim, dan barang-barang yang haram.

Produk dan Layanan : Perbankan syariah menyediakan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Sebagai contoh, mereka menerapkan skema bagi hasil sebagai pengganti bunga tradisional.

Fungsionalitas : Selain memberikan pinjaman dan layanan keuangan, perbankan syariah juga berfungsi sebagai lembaga baitul mal, yang menerima dana zakat, infak, sedekah, hibah, dan dana sosial lainnya untuk disalurkan kepada yang berhak.

Inklusi Keuangan : Perbankan syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum dapat mengakses sistem perbankan konvensional.

Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah

Riba : Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam, yang merujuk pada penambahan atau keuntungan yang diperoleh tanpa imbalan yang sah dalam suatu transaksi. Secara etimologis, riba berasal dari kata "ziyadah," yang berarti tambahan. Dalam perspektif syariat, riba terbagi menjadi dua jenis utama: riba al-fadl, yaitu tambahan dalam pertukaran barang sejenis dengan perbedaan kualitas, dan riba al-nasi'ah, yaitu tambahan yang dikenakan pada utang yang pembayarannya ditunda. Riba dianggap haram karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan eksploitasi dalam hubungan ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline