Lihat ke Halaman Asli

Lamria F. Manalu

Penyuluh Hukum

Ingin Melaporkan Dugaan Pelanggaran HAM? Ini Ketentuannya!

Diperbarui: 10 November 2022   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: www.pyramidtemigroup.com

Hingga saat ini pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Tanah Air belum sesuai dengan yang dicita-citakan. Padahal, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia yang tidak dapat diingkari.

Melalui situs resminya, yaitu ham.go.id, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia telah menyajikan data dugaan pelanggaran HAM tahun 2022 berdasarkan kategori 10 hak dasar sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Terdapat 3 hak dasar dengan jumlah aduan terbanyak, yaitu dugaan pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan sebanyak 380 aduan, dugaan pelanggaran terhadap hak atas kesejahteraan sebanyak 348 aduan, dan dugaan pelanggaran hak atas rasa aman sebanyak 141 aduan.

Dengan berlakunya Permenkumham No. 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2022, maka Permenkumham No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hadirnya peraturan baru ini merupakan upaya untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam P5HAM.

Siapa saja yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran HAM menurut peraturan baru ini? Dalam Permenkumham No. 23 Tahun 2022 disebutkan bahwa yang menjadi pelapor adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang, atau instansi/lembaga yang menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Sedangkan terlapor adalah seseorang, kelompok orang, korporasi, aparat negara, dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang diduga melakukan pelanggaran HAM.

Penanganan akan dilakukan terhadap setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum meliputi, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM) menangani dugaan pelanggaran HAM yang mendapat perhatian nasional dan internasional serta dugaan pelanggaran HAM yang dialami oleh WNI di luar negeri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) menangani dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di tingkat wilayah sesuai dengan wilayah kerja hukumnya.

Perlu diperhatikan bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Permenkumham ini disebutkan bahwa penanganan dugaan pelanggaran HAM ini dikecualikan terhadap pelanggaran HAM yang berat. Bila mengacu kepada UU HAM, yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (1) Permenkumham ini disebutkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang diadukan harus:

a. disampaikan secara lisan maupun tertulis;

b. dapat terbaca dan/atau dipahami dengan jelas;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline