Lihat ke Halaman Asli

Lamria F. Manalu

Penyuluh Hukum

Waspadai Pinjol Fintech Lending Ilegal!

Diperbarui: 21 Mei 2021   01:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: pinjaman online Sumber: qoala.app/id

Kasus seorang guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending pekan ini cukup menyita perhatian. Dalam sebuah pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dihadiri Walikota Malang, guru TK tersebut menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 (sembilan belas) fintech lending ilegal dan 5 (lima) fintech lending terdaftar/berizin di OJK dengan total kewajiban mencapai sekitar Rp35 juta. Tahun lalu, seorang nasabah bahkan nekat bunuh diri karena diduga merasa tertekan akibat pinjaman online.

Kasus terkait pinjaman online (pinjol) memang bukan pertama kalinya terjadi di Tanah Air. Dalam siaran pers pada tanggal 5 Mei 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menyampaikan bahwa hingga bulan April pihaknya kembali menemukan 86 platform Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat (download di SINI). 

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2018 s.d. April 2021 pihaknya sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. SWI memang berwenang melakukan pencegahan tindakan dan penanganan dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Bila ditelusuri ke belakang, fintech adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. 

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul pula istilah fintech lending/ fintech peer-to-peer lending (P2PL)/ Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Perbedaan keduanya adalah fintech bersifat umum dan tidak terbatas pada satu industri jasa keuangan tertentu sedangkan fintech lending/lending terbatas pada inovasi jasa keuangan pada transaksi pinjam meminjam saja. 

Penyelenggara fintech lending dapat berupa suatu badan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara online, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Layanan fintech lending merupakan salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. 

Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Intinya, penyelenggara fintech lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. 

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri yang diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline