Lihat ke Halaman Asli

Lamria F. Manalu

Penyuluh Hukum

Dua Hari Besar Keagamaan sebagai Simbol Toleransi

Diperbarui: 13 Mei 2021   18:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Toleransi Antarumat Beragama Sumber: itjen.kemdikbud.go.id

Tanggal 13 Mei 2021 yang jatuh pada hari Rabu tahun ini terbilang istimewa. Bagaimana tidak? Ada dua hari besar keagamaan pada hari ini, yaitu Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah dan Kenaikan Isa Almasih. Pemeluk dua agama besar pun bersukacita merayakan kegembiraan ini. Jika Idul Fitri untuk merayakan kemenangan setelah menjalankan ibadah puasa, maka Kenaikan Isa Almasih merupakan peringatan atas kenaikan Yesus ke surga. Sungguh hari yang benar-benar spesial.

Sehari sebelum perayaan dua hari besar keagamaan tersebut, media sosial mulai dibanjiri ucapan selamat atas dua peristiwa membahagiakan ini. Pemeluk kedua agama berlomba-lomba untuk mengucapkan selamat tanpa perlu merasa khawatir. Meski secara virtual, tetap tidak mengurangi makna. Harmoni terasa begitu kental, penuh kedamaian dalam masa pandemi ini. Hal baik ini merupakan salah satu "warna" Indonesia yang senantiasa kita rindukan.

Sejatinya, toleransi tidak muncul tiba-tiba di negeri ini. Saya masih ingat betul, semasa saya masih kanak-kanak, keluarga saya sering menerima bingkisan ketupat lengkap dengan lauk-pauknya atau penganan lain khas lebaran dari tetangga sekitar. Saat melihat ada begitu banyak makanan di rumah, kadang-kadang saya merasa bahwa keluarga saya-lah yang sedang berlebaran.

Sebaliknya, saat Natal atau perayaan Tahun Baru tiba, ibu saya juga sering menyuruh saya untuk mengantarkan kue-kue kering atau minuman kepada tetangga. Tradisi saling mengantarkan makanan atau minuman itu kemudian dilanjutkan dengan saling mengunjungi dan mengucapkan selamat pada hari perayaan. Kenangan itu begitu membekas, sulit untuk dilupakan.

Nama saya sendiri mengandung kata "Fitri". Ayah saya yang memberikannya karena saya lahir sehari sebelum lebaran. Beliau berharap, dengan nama itu saya akan selalu mengenang suasana kelahiran saya puluhan tahun yang silam. Mungkin itu pula sebabnya, mengapa saya selalu repot di dapur saat lebaran tiba. Tahun ini, saya juga masih memasak ketupat beserta lauk-pauknya karena sepertinya ada yang kurang jika saya tidak melakukannya.

Jika menilik KBBI, toleransi bermakna sifat atau sikap toleran. Alangkah indahnya jika sikap toleran terus diimplementasikan di negeri yang masyarakatnya majemuk ini. Pasal 29 ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945 telah menyebutkan: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya." Semoga pasal ini selalu mengingatkan kita tentang perlunya penghormatan terhadap pemeluk agama yang berbeda serta adanya jaminan negara atas hal tersebut demi keutuhan NKRI.

Hak beragama merupakan hak asasi yang telah dikukuhkan dalam Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tanggal 10 Desember 1948. Hak ini merupakan hak paling dasar (basic human rights) dan tidak dapat dikurangi atas nama dan/atau karena alasan apapun (non derogable rights). Pasal 28I ayat (1) UUD Negara R.I. Tahun 1945 juga telah menyebutkan bahwa hak beragama adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Pengakuan terhadap hak beragama kembali ditegaskan dalam Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; dan (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun, perlu diingat bahwa HAM juga memiliki pembatasan, tak terkecuali hak beragama. Dalam Pasal 28 J UUD Negara R.I. Tahun 1945 dinyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU.

Adanya pembatasan ini dimaksudkan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Nah, jangan sampai hak beragama yang dimiliki akhirnya malah melanggar hak orang lain.

Seperti sebuah pohon, toleransi antarumat beragama akan terus tumbuh bila kita rawat. Merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk terus memupuk toleransi di negeri ini agar tumbuh subur dan menjulang, sehingga dapat menaungi kita dengan teduhnya kedamaian sebagai saudara sebangsa. Semoga saja dua hari besar keagamaan yang dirayakan bersamaan tahun ini dapat menjadi simbol toleransi antarumat beragama di negeri ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline