Lihat ke Halaman Asli

Lamria F. Manalu

Penyuluh Hukum

Tol Laut Optimalkan Pelayanan Publik di Daerah 3T

Diperbarui: 28 April 2021   09:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: TruckMagz

Tingginya harga barang di Papua memang kerap mengejutkan masyarakat Indonesia. Masih ingat soal air mineral dalam kemasan yang sempat viral tahun lalu? Harga air mineral yang mencapai puluhan ribu rupiah itu sontak membuat netizen geger. Air mineral tersebut dijual di salah satu warung di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Tak kalah mengagetkan, harga beras di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua yang bisa mencapai jutaan rupiah. Harga mi instan di wilayah ini malah mencapai Rp 1 juta per dus. Sungguh jumlah yang fantastis bila dibandingkan dengan wilayah lain di Tanah Air.

Disparitas harga telah menjadi salah satu momok dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan harga yang sangat signifikan atas suatu harga komoditas bahan pokok tertentu antar daerah. Disparitas harga akan memberikan efek ketidakadilan dalam kemakmuran antar daerah. Sistem logistik yang perlu dibenahi menjadi alasan utama di balik mahalnya biaya logistik yang menyebabkan terjadinya disparitas harga.

Biaya logistik di Indonesia memang tercatat sebagai salah satu yang termahal di Asia pada tahun 2020. Sementara kinerja logistik Indonesia menduduki peringkat ke-46. Padahal, sebagai negara kepulauan, sudah seharusnya Indonesia memiliki transportasi laut yang memadai dengan dukungan manajemen yang baik. Dalam hal ini, kapal memiliki peran vital, tidak hanya sebagai sarana pengangkutan penumpang, melainkan juga untuk mengangkut barang-barang kebutuhan masyarakat ke seluruh wilayah.

Pemerintah telah melalui Kementerian Perhubungan telah mengucurkan dana belasan triliun dari APBN untuk membangun infrastruktur sektor perhubungan di wilayah Indonesia bagian timur. Tidak hanya pelabuhan, pemerintah juga membangun bandar udara untuk menekan disparitas harga, khususnya antara wilayah barat dengan timur Indonesia. Salah satu program yang dilaksanakan adalah pembangunan tol laut yang dapat mempercepat distribusi dan menjamin tersedianya barang yang akhirnya akan menekan harga barang.

Sejak direalisasikan pada tahun 2016 silam, program ini memang semakin gencar dilaksanakan. Program ini merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dan diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut. Saat ini, kapal tol laut bahkan mulai merambah ke wilayah pegunungan tengah Papua melalui Kabupaten Nduga.

Paling anyar, sebagai upaya percepatan menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, pemerintah menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Peraturan ini diterbitkan karena Perpres sebelumnya (Perpres No. 70 Tahun 2017) dianggap belum optimal untuk menurunkan disparitas harga.

Dalam Perpres yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2021 ini disebutkan bahwa penyelenggaraan kewajiban publik untuk angkutan barang diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Penyelenggaraan tersebut meliputi pelayanan angkutan laut, angkutan darat dan angkutan udara. Barang yang dimaksud dalam hal ini meliputi: barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Sentra logistik yang merupakan tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi dapat dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, darat, dan udara. Sentra ini dapat berupa Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), Industri Kecil Menengah, Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Maritim. Keberadaan sentra ini sangat penting, mengingat fungsinya sebagai gudang yang menampung dan mendistribusikan barang logistik di suatu wilayah.

Salah satu prinsip dalam penyelenggaraan kewajiban publik ini adalah melaksanakan pelayaran angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek yang ditetapkan oleh menteri serta diumumkan secara transparan ke dalam portal Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK). IMRK merupakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan kapasitas ruang muat di atas kapal yang digunakan untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau muatan. Sementara jaringan trayek sendiri meliputi jaringan trayek utama maupun jaringan trayek pendukung. IMRK sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut.

Menurut Perpres ini, tol laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari pelabuhan ke pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang. Bila terdapat keterbatasan armada, maka menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa lainnya. Hal yang perlu dicatat, untuk mendukung konektivitas penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, pemerintah dapat melibatkan angkutan laut pelayaran-rakyat.

Tidak hanya pemerintah pusat, Pasal 33 Perpres ini juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota turut memberikan andil, misalnya dengan melakukan pembinaan dan meningkatkan peran BUMD atau koperasi desa sebagai sentra logistik. Jika dikelola dengan bijaksana, hal ini tentu akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat di suatu wilayah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline