Lihat ke Halaman Asli

Surat Untuk Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo

Diperbarui: 17 Juni 2015   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1420734915995537894

[caption id="attachment_345532" align="aligncenter" width="333" caption="Gubernur Lampung M.RIdho Ficardo asik merokok di ruang rapat utama yang merupakan zona KTR saat rapat dengan anggota komisi V DPR RI, anggota DPRD Lampung dan pejabat di lingkungannya"][/caption]

Guru Kencing Berdiri Murid Kencing Berlari. Pepatah lama itu sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Pepatah itu kalau kita artikan, guru adalah contoh teladan bagi para muridnya.Dalam arti baik buruknya prilaku seorang guru akan ditiru oleh anak didiknya.

Pepatah lama itu sejatinya berlaku juga untuk seorang pemimpin. prilaku baik seorang pemimpin pasti akan dicontoh oleh bawahan dan rakyatnya. Pemimpin yang taat akan aturan pastinya juga akan dicontoh rakyatnya, begitu pula sebaliknya.

Kepada Yth Bapak Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo

Dengan segala hormat, kata pembuka di atas bukan maksud untuk mengajari bapak agar taat aturan. Hal ini hanya bentuk simpati terhadap bapak, karena bapak merupakan contoh sosok anak muda yang berhasil mengambil simpati rakyat Lampung untuk menjadikan bapak gubernur dan memimpin kami.

Maaf pak Gubernur, mungkin bapak lupa atau lalai, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Gubernur tersebut dibuat, agar seluruh elemen masyarakat dapat menghargai orang-orang di lingkungannya yang tidak merokok agar tidak terkena dampak negatif dari rokok yang kita hisap. Dalam pergub tersebut dibuat zona-zona larangan untuk merokok, seperti lingkungan kantor gubernur, tempat bapak beraktifitas menjalankan organisasi Pemerintahan Provinsi Lampung.

Ini juga pak, yang terkadang menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah peraturan yang dibuat pemerintah, hanya berlaku  untuk masyarakat semata, atau berlaku juga secara luas untuk para pejabat dan para elit di negeri ini. Sebab pemerintah menekankan kepada masyarakat untuk menaati seluruh peraturan yang telah dibuat, dengan maksud agar negeri/daerah aman dan tentram. Namun sayang perintah untuk menaati aturan masih banyak yang dilanggar oleh para petinggi termasuk bapak, apalagi aturan tersebut tidak menyentuh ranah pidana.

Namun sejatinya apapun bentuk peraturan itu harus ditaati oleh seluruh mayarakat. Sangat disayangkan Peraturan Gubernur tentang  KTR tersebut, bapak sendiri yang melanggarnya. Meski hal ini kecil, tapi ini akan menjadi contoh besar bagi kita semua. Bagaimana pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Lampung akan taat aturan yang besar kalau aturan kecil saja dilanggar.  Kita semua yakin faham  sangat sulit untuk menahan rasa ingin merokok, apalagi bagi pecandu rokok aky karena sudah berpuluh-puluh tahun menikmati asap yang katanya berbahaya itu.

Apalagi untuk di Lampung! Bukan rahasia lagi jika PNS, pejabat di Pemprov serta para wakil rakyat di DPRD Lampung banyak pencandu rokok. Pasti sangat berat untuk menerapkan dan mentaati Pergub Nomor 2 Tahun 2014 tentang KTR. Toh sejak diberlakukan aturan itu, para abdi negara di pemprov Lampung seakan tidak perduli dengan aturan tersebut termasuk Bapak.

Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri pernah mengakui Pemprov Lampung belum siap menerapkan aturan tersebut. Hal itu dikatakan beliau usai upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-50 di lapangan korpri depan kantor gubernur,  Senin 17 November 2014 lalu.

Kami juga selaku masyarakat bingung juga entah dari mana mendapatkan ide untuk membuat aturan tersebut. Menurut saya lebih baik Pergub tentang KTR itu dicabut saja pak. Daripada bapak dan pejabat di Pemprov mencontohkan pelanggaran aturan kepada masyarakat, bahkan tidak menutup kemungkinan pejabat-pejabat di lingkungan bapak akan melanggar aturan-aturan yang lebih besar.

Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelancangan ini. Wasalam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline