Jayapura, Kawasan Konservasih Taman Wisata Alam yang terletak di teluk Youtefa, Pantai Hamadi kecamatan Jayapura Selatan kota Jayapura dalam beberapa waktu lalu, menjadi topik yang hangat di bicarakan.
Di dalam bukunya, Aprilia Wayar, " Hutan Rahasia" Hutan Rahasia atau hutan perempuan Papua menyinpang banyak misteri, dan mencerikan tentang kehidupan suku Engros yang memiliiki peran penting dalalam menjaga alam, hutan Mangrove serta bentuk lingkungan lainnya.
Hutan Mangrove yang ada di kawasan teluk humbol, (sekarang Youtefa Hamadi) duluh pendaratan sekutu di bawah pimpinan Douglas MacAtur pada tahun 1940-an mereka akan menguasai wilaiyah Holandia pada masanya.
"Hutan memiliki multi fungsi yang sangat besar dalam kehidupan bagi spesies, tumbuhan pepohonan ekosistem sumber daya alam hayati yang ada didalamnya".
Kawasan konservasi hutan Mangrove ini terletak di teluk Youtefa Pantai Hamadi, kecamata Jayapura Utara Kota Jayapura Papua. kawan hutan Mangrove ini memiliki hutan lindung yang dimiliki oleh masyarakat adat suku Enggros dan Tobati. Hutan di anggap sebagai dapur mereka jangan ada yang meruk hutan perempuan Papua. Papan nama yang di tanam dan di tuliskan oleh warga di sekitar pantai hamadi.
Kawasan ekosistem mangrove Taman Wisata Teluk Youtefa yang berada dekat dengan perkotaan, menjadikan kawasan tersebut berkaitan langsung dengan keberagaman aktivitas tersebut, seperti pemanfaatan kayu mangrove sebagai kayu bakar, bahan bangunan dan sebagainya yang mengakibatkan penurunan kualitas ekosistem mangrove. Selain itu terdapat aktivitas, seperti konversi lahan menjadi tambak, pemukiman dan industri, serta tingginya pencemaran dan sedimentasi dari lahan perkotaan.
upaya yang dilakukan oleh masyarakat adat Enggros dan Tobati untuk menghentikan penimbunan yang dilakukan oleh kaum pengusaha untuk membuka usaha, namun kawasan hutan mangrove sebagai hutan lindung.
Kawasan Konservasi TWA Teluk Youtefa " Di larang mengubah bentang alam Kawasan ini". Hal ini tertuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 3 tentang, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfataan dan zona lain dari taman nasional,taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Undang-Udang Nomor. 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat 2. berbunyi " barang siapa dengan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud dalam pasar 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasa 33 ayat (3) di pindana dengan pidana penjara paling lama kurungan lima tahun, denda paling banyak seratus juta".