Lihat ke Halaman Asli

Padan (Ikatan Sakral yang Diingkari)

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padan merupakan bentuk perjanjian yang dikenal dalam masyarakat Batak. Eksistensi padan itu sendiri dalam masyarakat Batak sudah sangat tua, mungkin sudah setua peradaban masyarakat Batak.
Ada pepatah bijak dalam masyarakat Batak, yang berbunyi demikian,
"Togu urat ni bulu, toguan urat ni padang. Togo ni dok ni uhum, toguan ni dok ni padan."
Dalam terjemahan bebas, ungkapan di atas dapat disebutkan sebagai berikut;
"Kokoh akar bambu, lebih kokoh akar ilalang. Kokoh perintah hukum, lebih kokok perintah janji."
Masyarakat Batak pada zaman dahulu begitu menjunjung tinggi padan yang mereka buat. Bahkan segala kutuk dan kemalangan akan datang jika seseorang berani untuk melanggar padan yang telah di buat.
Hingga kini hampir semua masyarakat Batak masih mematuhi padan-padan yang pernah dibuat oleh para leluhur. Adapun padan-padan tersebut lebih banyak menitik beratkan pada hukum kekeluargaan masyarakat batak. Sebagai contoh padan tentang persaudaraan inter maupun ekstra marga.
Pada prinsipnya masyarakat Batak tunduk pada sistem kekeluargaan yang terikat oleh marga, dimana masyarakat Batak mengakui bahwa orang yang semarga dengan dirinya adalah bersaudara sehingga haram hukumnya untuk saling kawin mengawini. Namun di samping itu ada kalanya orang Batak yang tidak semarga dilarang saling kawin mengawini. Sebagai contoh Marga/boru Hutabarat dilarang untuk kawin mengawini dengan marga/boru Silaban Sitio. Secara garis keturunan kedua marga ini berasal dari 2 garis keturunan yang berbeda. Hutabarat merupakan keturunan Si Opat Pusoran, sementara Silaban Sitio merupakan keturunan Sihombing. Namun pada akhirnya kedua marga yang berbeda ini menjadi saudara berdasarkan padan yang dibuat para leluhuhur ratusan tahun yang lalu dan hingga kini keturunan Hutabarat dan Silaban Sitio mematuhi padan tersebut.
Dari sini kita memahami bahwa padan bagi masyarakat Batak tidak hanya sekedar janji biasa, namun lebih kepada suatu ikatan sakral yang mengikat secara tegas dan terus menerus bagi keturunan para pembuatnya. Dapat kita bayangkan bagaimana mungkin sebuah padan bisa bertahan begitu lamanya hingga ratusan tahun dan pada zaman modern ini masih dipegang teguh oleh keturuan si pembuat.
Berangkat dari pemahaman di atas, pada masa kekinian, perjanjian (merupakan bentuk universal dari padan) juga diakui sebagai salah satu sumber hukum. Bahkan dalam hukum Perdata Indonesia kita mengenal asas Pacta Sun Servanda, yaitu asas dimana perjanjian menjadi undang-undang bagi pembuat perjanjian tersebut.
Perjanjian bersifat mengikat kedua belah pihak, dimana para pihak berkewajiban untuk melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Setiap orang yang mencoba melanggar perjanjian yang dibuatnya dapat dikatakan melakukan tindakan wanprestasi (cidera janji), dan sebagai konsekuensi dari cidera janji tersebut orang yang melanggar dapat dikenakan ganti rugi.
Sayangnya di zaman modern ini, masyarakat sudah tidak lagi memandang sakral sebuah ikatan yang timbul karena janji (padan). Ada kalanya orang-orang begitu mudahnya mengucap janji namun begitu mudahnya juga untuk mengingkarinya. Salah satu contoh adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap elit politik di negeri ini. Hal itu sebagai konsenkuensi betapa gampangnya dahulu mengucap janji ketika masa kampanye, namun ketika duduk di kursi kekuasaan, janji-janji yang dulu diucapkan seakan-akan menguap tanpa bekas.
Sebagai penutup, mari kita merenung masihkan padan itu sakral dan mengikat? Mari kita renungkan dalam hati yang paling dalam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline