dr. L.M. Yakdatamare Yakub, S.Ked
"Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik". ( QS Al-Mu'minun : 12-14)
Kehamilan adalah kemauan Tuhan yang tidak dapat diminta oleh manusia. Kalau Tuhan tidak menghendaki seorang wanita hamil, walaupun dengan berbagai usaha telah dilakukan, wanita tersebut tetap tidak bisa hamil. Perbuatan aborsi adalah perbuatan yang merampas nyawa suatu insan yang tidak berdosa, kebebasan untuk memilih bukan hak mutlak manusia, terlebih lagi kebebasan untuk membunuh.
Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan suatu alternatif bagi beberapa orang khususnya untuk mencegah terjadinya pertumbuhan janin. Menurut WHO, abortus didefinisikan sebagai keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yakni pada usia kehamilan 22 minggu atau jika berat janin kurang dari 500 gram.
Abortus secara umum terdiri atas dua jenis yakni abortus spontaneous dan abortus provokatus, abortus spontaneus adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah atau ketidaksengajaan dan terdiri dari beberapa jenis, sedangkan abortus provokatus terdiri atas dua jenis yang pertama karena memang diperbolehkan karena adanya indikasi medis atau nama lainnya biasa disebut dengan abortus provokatus medicinalis, dimana dalam praktek di dunia kedokteran, abortus provocatus medicinalis juga dapat dilakukan jika anak yang akan lahir diperkirakan mengalami cacat berat dan harapan hidupnya tipis, misalnya janin menderita kelainan ectopia kordis (janin akan dilahirkan tanpa dinding dada, sehingga terlihat jantungnya), rakiskikis (janin akan dilahirkan dengan tulang punggung terbuka tanpa ditutupi kulit) maupun anensefallus (janin akan dilahirkan tanpa otak besar).
Kemudian yang kedua adalah aborsi yang disengaja dengan sadar ataupun tidak, baik secara sukarela maupun tidak dengan memakai obat-obatan, maupun alat-alat serta tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, atau nama lainnya abortus provokatus kriminalis
Pelaksanaan abortus provokatus tidak selalu bertentangan dengan hukum karena ada perbuatan aborsi legal apabila memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Abortus provokatus bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Abortus provokatus juga muncul sebagai fenomena baik dari kalangan agamawan maupun penegak hukum. Agamawan memandang sebagai tindak pelanggaran moral karena merenggut hak hidup manusia.
Sementara menurut hukum di Indonesia abortus provokatus di anggap sebagai tindakan pidana, karena abortus provokatus merupakan fenomena nyata meskipun kasus ini di Indonesia sering ditutupi daripada di laporkan.
Islam menyatakan bahwa kehidupan janin adalah kehidupan yang harus dihormati. Oleh sebab itu menjadi sebuah pelanggaran jika melakukan pengguguran terhadap janin yang sedang dikandung, dalam hal ini adalah melakukan aborsi, apalagi aborsi tersebut tanpa alasan yang sah atau dikuatkan oleh tim medis.