Laluna Ajeng Kiswari
222111234
JURNAL 1 (PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM)
Sosiologi dipahami sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat dan perubahan-perubahannya, baik dari aspek perilaku, struktur sosial, maupun proses sosial. Dalam kajian Islam, sosiologi hukum Islam merupakan ilmu yang mempelajari permasalahan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang digali dari Al-Qur'an dan dan hadits. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai norma atau peraturan, tetapi juga sebagai produk dari interaksi sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan solidaritas sosial. Pada jurnal ini menekankan bahwa perubahan sosial dalam masyarakat Muslim tidak hanya ditentukan oleh faktor penguasa atau takdir, tetapi juga oleh dinamika sosial yang ada. Dengan demikian, sosiologi hukum Islam dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai efektivitas hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat dan mempromosikan nilai-nilai moral yang baik.
JURNAL 2 (HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT)
Dalam jurnal ini menekankan bahwa manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang diakui secara yuridis, meskipun tidak semua individu memiliki kapasitas hukum yang sama. Hukum berfungsi sebagai pengendali sosial yang penting untuk menjaga keseimbangan dalam masyarakat, mencegah kekacauan, dan mencapai keadilan sosial. Selain itu, kesadaran hukum dalam masyarakat diperlukan untuk membedakan perilaku yang sesuai dengan norma dan yang menyimpang, sehingga hukum dapat berperan efektif dalam mengatur perilaku sosial dan menjamin ditaatinya norma-norma yang ada.
JURNAL 3 (YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF)
Jurnal ini membahas dua pendekatan dalam studi hukum, yaitu yuridis empiris yang fokus pada interaksi sosial dan perilaku masyarakat terhadap hukum, serta yuridis normatif yang menganalisis norma hukum tertulis dan doktrin hukum. Adapun objek kajian dalam Yuridis Empiris yaitu memandang ilmu hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan sosial, dan kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Selain itu Yuridis Empiris mencakup model kemasyarakatan, struktur sosial, dan perilaku. Sedangkan, objek kajian Yuridis Normatif dititikberatkan pada sistem norma hukum diantaranya kaidah atau aturan hukum yang terkait dengan suatu bangunan sistem suatu peristiwa hukum. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam memahami fenomena hukum, evaluasi praktik hukum, dan penerapan hukum di pengadilan.
JURNAL 4 (MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM POSITIF)
Jurnal ini membahas tentang filsafat positivisme hukum yang muncul sebagai reaksi terhadap aliran hukum idealis, menekankan pada aspek empiris dan objektivitas dalam penegakan hukum. Aliran positivisme hukum adalah aliran filsafat hukum yang mengidentikkan hukum itu dalam bentuk tertulis, bebas nilai yang bersifat metayuridis abstrak dan subjektif, tidak membahas mengenai baik dan buruk serta bebas dari pembahasan mengenai efektif atau tidaknya suatu hukum tertulis, selain daripada itu maka dianggap bukan hukum. Positivisme hukum berfungsi sebagai alat untuk memberikan kepastian hukum.