Lihat ke Halaman Asli

Studi Kasus Surat Kaleng sebagai Bentuk Gratifikasi IPO Emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Diperbarui: 29 September 2024   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Laluna Ajeng Kiswari

NIM : 222111234

Kasus surat kaleng sebagai gratifikasi dalam Initial Public Offering (IPO) emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam regulasi dan etika pasar modal. Dalam sebuah surat tanpa nama yang diterima oleh media Pasar Modal, lima pegawai BEI menerima pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terkait permintaan biaya imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang hendak listing di Bursa Efek Indonesia.

Kaidah Hukum 

Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal, perusahaan yang melakukan IPO wajib memberikan informasi yang transparan dan akurat. Gratifikasi dalam bentuk surat kaleng dapat dianggap melanggar prinsip transparansi dan keadilan. Kemudian Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyediakan dasar hukum untuk menindak praktik suap, termasuk dalam konteks pasar modal.

Norma

  • Etika bisnis : Emiten diharapkan mematuhi norma etika dalam menjalankan bisnis. Praktik penyuapan dan manipulasi pasar bertentangan dengan etika bisnis yang baik.
  • Kepatuhan terhadap regulasi : Manajemen emiten harus bertindak transparan dan jujur dalam proses IPO dan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan investor.

Aturan Hukum

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) : mengatur kewajiban kebutuhan informasi bagi emiten dan penjamin emisi dalam proses IPO.
  • Peraturan BEI : mengatur tentang transparansi dan akuntabilitas emiten di pasar modal.
  • Gratifikasi diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 untuk memberantas tindak pidana korupsi. Gratifikasi meliputi segala pemberian yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara sehubungan dengan jabatannya. Jika surat kaleng tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan terkait IPO, hal tersebut dianggap sebagai bentuk korupsi.

Pandangan Aliran Hukum Positivisme

Aliran hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Dalam konteks ini, surat kaleng sebagai gratifikasi dapat dilihat dari sudut pandang :

  • Kepatuhan terhadap aturan :   Hukum harus dilaksanakan sesuai  norma yang ada.  Apabila gratifikasi dalam bentuk surat kaleng jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut harus diusut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sanksi hukum : Positivisme hukum akan mendorong penerapan sanksi terhadap pelanggar hukum yang terlibat dalam kasus ini. Sanksi dapat berupa denda atau  penjara bagi mereka yang terlibat dalam gratifikasi.

Pandangan Aliran Sociological Jurisprudence

Aliran sociological jurisprudence melihat hukum sebagai produk masyarakat dan berusaha untuk menyesuaikan hukum dengan nilai-nilai sosial dan keadilan. Dalam konteks surat kaleng sebagai gratifikasi, analisis dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Dampak sosial : Hukum seharusnya berfungsi untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Praktik gratifikasi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan dan pasar modal.
  • Norma sosial dan hukum : Hukum seharusnya mencerminkan norma sosial yang berlaku. Masyarakat mengharapkan kejujuran dan integritas dalam transaksi pasar modal, dan hukum harus beradaptasi untuk menangani praktik yang merusak nilai-nilai tersebut.
  • Reformasi hukum : Mengingat adanya praktik seperti surat kaleng, mungkin perlu ada revisi terhadap regulasi yang ada untuk menciptakan mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi investor dan meningkatkan akuntabilitas emiten.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline