Lihat ke Halaman Asli

Lalu PatriawanAlwih

Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

TM 08 : Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah

Diperbarui: 31 Oktober 2023   04:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesialegalnetwork

Didalam artikel ini saya akan mencoba untuk memberikan beberapa contoh kasus yang terkait dengan Pajak internasional yang berhubungan dengan Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri dan Hibah.

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Dividen:

Pak Bambang adalah  investor kaya dari Negara A, yang memiliki saham di beberapa perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai negara. Salah satu investasi Pak Bambang ada di perusahaan XYZ Corp yang berkantor pusat di negara B. XYZ Corp adalah perusahaan besar dengan anak perusahaan di seluruh dunia. Pak Bambang menerima dividen dari XYZ Corp senilai $1.000.000.

Sesuai P3B yang ada antara negara A dan negara B, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal yaitu negara B dengan tarif pajak sebesar 15%. Namun XYZ Corp merupakan salah satu perusahaan yang terkenal dengan keahliannya dalam perencanaan pajak internasional. Mereka melakukan serangkaian transaksi yang rumit, termasuk mentransfer sebagian besar keuntungan mereka ke anak perusahaan yang berlokasi di negara-negara dengan undang-undang perpajakan yang sangat menguntungkan.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah dividen bersih yang akan Pak Bambang terima setelah pemotongan pajak di negara B?
  • Apakah Pak Bambang bisa memanfaatkan celah hukum atau strategi perpajakan internasional untuk mengurangi pajak dividennya lebih lanjut?
  • Bagaimana aturan pajak internasional dan penghindaran pajak yang digunakan oleh XYZ Corp memengaruhi besarnya dividen dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Bambang?

Contoh Kasus Pemajakan Internasional atas Bunga :

Pak Helmy adalah seorang pengusaha dari negara A yang telah memberikan pinjaman besar kepada perusahaan internasional besar, Global Finance Corp, yang berbasis di negara B. Pak Helmy telah memberikan pinjaman sebesar $5 juta kepada Global Finance Corp dengan tingkat bunga tahunan sebesar 8%. Perjanjian pinjaman antara Pak Helmy dan Global Finance Corp telah disetujui oleh pihak berwenang dan mematuhi ketentuan P3B yang ada antara negara A dan negara B.

P3B antara negara A dan negara B menyatakan bahwa bunga yang dibayarkan oleh perusahaan asing hanya dikenakan pajak di negara asal, yaitu negara A, dengan tarif pajak sebesar 10%.

Global Finance Corp, bagaimanapun, adalah perusahaan yang cerdik dalam perencanaan perpajakan internasional. Mereka telah mengatur struktur keuangan yang rumit yang memungkinkan mereka mengalihkan sebagian besar laba mereka ke anak perusahaan di negara C, yang memiliki tarif pajak yang sangat rendah.

Pertanyaannya :

  • Berapa jumlah bunga bersih yang akan Pak Helmy terima setelah pemotongan pajak di negara A?
  • Apakah Pak Helmy memiliki pilihan untuk mengurangi pajak lebih lanjut atau mengoptimalkan struktur perpajakan dalam situasi ini?
  • Bagaimana aturan perpajakan internasional yang digunakan oleh Global Finance Corp memengaruhi besarnya bunga yang Pak Helmy terima dan pajak yang harus dibayar oleh Pak Helmy?
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline