Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Maqashid Qur'an dan Maqashid Syariah

Diperbarui: 17 Oktober 2022   21:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERBEDAAN MAQASHID AL-QUR'AN DENGAN MAQASHID SYARIAH

Oleh;

Lala May Sheila (3120074)

UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Lalamaysheila01@gmail.com

Pendahuluan

Sebagian besar ulama menyandingkan kata maqashid dengan al-syari'ah, menjadi maqashid al-syari'ah. Maqashid al-syari'ah ialah berarti tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam setiap ketentuan syariat Islam, yaitu aturan yang tertulis dalam sumber utama islam, yakni Al-qur'an dan Hadis. Jika Maqashid al-syari'ah meliputi tujuan-tujuan syariat yang tersebar dalam kedua sumber tersebut. Secara terminologi, Maqashid al-Qur'an memang kurang populer dalam studi Islam dibandingkan dengan term maqashid al-syari'ah, namun kajian yang menjadikan ayat-ayat al-Qur'an sebagai titik pijak awal sudah lumrah dilakukan, bahkan istilah maqashid al-Qur'an sudah dipakai oleh Abu al-Thayyib al-Qinnuji sebagai judul kitab tafsirnya, yakni Fath al-Bayan fi Maqashid al-Qur'an (1992). Karena itu, apa yang dimaksud dari kajian maqashid al-Qur'an memiliki alur yang kurang lebih sama dengan pembahasan maqashid al-syari'ah.

Pembahasan

Pengertian Maqashid Al-Qur'an

Maqashid Al Qur'an adalah istilah yang digunakan ulama untuk menggali maksud-maksud Allah swt menurunkan Al Qur'an kepada umat manusia. Kajian Maqashid Al Qur'an belum menjadi disiplin ilmu tersendiri di kalangan para ulama klasik maupun kontemporer. Abu Hamid al Ghazali dalam karyanya Jawahir al-Qur'an yang secara eksplisit menyebutkan term Maqashid al-Qur'an dengan ungkapannya, Fi Hasri Maqashid al-Qur'an Fi Sittah al-Aqsam (membatasi Maqashid Al-Qur'an pada enam bagian). Menurut beliau, bahwa puncak tujuan Allah menurunkan al-Qur'an adalah menyeru hamba menuju Allah swt yang maha esa.

Pengertian maqashid Al Qur'an adalah sejarahnya disinggung pertama kali oleh 'Izzudin ibn 'Abdussalam, yaitu kebanyakan maqashid Al Qur'an ialah suatu hal yang berkaitan dengan kemaslahatan dan sebab-sebabnya. Pemahaman ini di dasarkan pada asumsi bahwa di dalam Al Qur'an tidak lain terdapat perintah untuk berbuat kebaikan karena dapat menarik kemaslahatan dan larangan berbuat keburukan yang dapat menolak kerusakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline