Berbicara mengenai permasalahan yang seringkali menjadi perbincangan di beberapa lapisan masyarakat, seperti saat SUARA UMAT BERAGAMA TAK LAGI DIANGGAP PENTING DI NEGARA BERBASIS LIBERAL..
Setiap dari kita pasti tahu bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, di dalamnya terdiri dari berbagai lapisan kalangan masyarakat, yang mana membuat pengetahuan akan pentingnya menyelaraskan pendapat sulit dijamah oleh beberapa kalangan.
Mengenai permasalahan UMAT BERAGAMA, bukankan yang dimaksud sebagai seorang umat sendiri juga seorang individual yang sejatinya merupakan seorang makhluk berbentuk manusia? Mengenai hal ini, kita tahu bahwa sebagai manusia, ia merupakan makhluk yang telah memiliki HAM atau Hak Asasi yang secara garis besar telah dikhududkan untuk manusia.
Tanpa ambil pusing tujuh keliling pun, sejatinya hak tersebut telah didapat secara mutlak dan telah termaktub dalam Undang-Undang, di dalamnya mencakup hak setiap insan atau manusia menyuarakan pendapatnya tanpa memandang perbedaan fisikal maupun teoritikal..
Perspektif, paradigma ataupun cara memandang sesuatu setiap orang mengenai hak akan asasi manusia berbeda-beda, terlebih pada zaman ini segala sesuatu seakan buta akan pandangan status dan strata yang memungkinkan menjadi faktor utama dari individu tersebut untuk menjamah pengetahuan semacam ini.
Membicarakan hak manusia seperti di atas, telah diselaraskan dalam undang undang bahwasannya setiap warga negara atau penduduk akan negara tersebut dengan bebas mengutarakan pendapat, yang mana kita tahu, memang pada hakikatnya tidak akan diterima langsung oleh pemerintah, akan tetapi disaring terlebih dahulu demi kenyamanan seluruh umat dalam berkehidupan mencakup kawasan negara tersebut.
Membicarakan mengenai negara liberal sendiri, lebih baik kita mencari tahu terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan liberal dalam jangkauan negara ini? Liberal disini dimaksudkan sebagai suatu kebebasan dimana kebebasan tersebut memiliki batasan tersendiri dalam melakukan tindakan di dalamnya.
Kebebasan yang memiliki arti luas, seringkali mendapatkan kesalahpahaman dalam memahami arti penting dari kebebasan sendiri. Yang mana Kebebasan disini merupakan kebebasan yang selalu mengacu kepada hal positive.
Suatu hukum mengenai hak asasi ada dan dibuat untuk kemaslahatan rakyat dan penduduk dalam menjalani kehidupan, lalu apakah menyuarakan pendapat mengenai opini dari masing-masing jiwa umat beragama di suatu negara berbasis liberal itu dianggap haram?? Atau mustahil untuk dilakukan??
Jika menilik lebih dalam mengenai hal ini, seharusnya kita tahu bahwasannya kondisi negara yang berbasis liberal atau kebebasan sendiri tak akan menyulitkan rakyat, dan umat beragama untuk menyuarakan pendapat, yang mana tujuan atas penyelarasan pendapat tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah demi kemaslahatan mereka pula dalam kedamaian dalam hidup.
Lagi pula adanya tambahan suara dari berbagai kalangan umat akan terasa lebih adil dalam menjalankannya karena setidaknya suara hati yang ada di dasar kalbu oleh masing-masing rakyat tersuarakan dengan sempurna dan tak memandang SARA dalam kategori apapun.