Nama lengkapnya Abu Nasir Muhammad bin Al-Farakh Al-Farabi, lahir di Farab pada tahun 450 M/257 H dan meninggal pada umurnya yang ke 80 tahun.
Al-Farabi merupakan sapaan hangatnya, selama hidupnya jasa terus mengalir bahkan saat beliau sudah tiada, diantara karya peninggalan Al-Farabi adalah Syuruh Risalah Zaimun Al-Kabir Al-Yunani, Al-Ta'liqot, dan Risalah.
Selain Al-Ghazali, ia juga mencetuskan pemikiran bahwasannya manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak mampu menjalani kehidupannya tanpa orang lain.
Meski begitu memikirkan kehidupan sesama manusia, ia terus memutar otak akan teori sistem politik yang begitu kental menancap secara mantap pada pemikiran teologisnya, sehingga membuahkan hasi, yakni:
- Kebahagiaan duniawi dan ukhrowi
- Pemimpin harus memposisikan diri dengan munculnya diantara rakyat dan masyarakatnya
- Tugas seorang pemimpin adalah: menyelenggarakan kepemimpinannya yang bukan hanya sebatas tugas politis namun juga sebagai tugas etis
Pangangan sosiologisnya menyatakan bahwa komunitas dibagi menjadi 3 (Besar, kecil dan menengah):
- Komunitas Besar: Umat atau masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di Al- Ma'murah
- Komunitas Kecil: Umat atau masyarakat yang bertempat tinggal di salah satu bagian dunia
- Komunitas Menengah: Umat atau masyarakat bertempat tinggal dan menetap di satu bagian wilayah
Dalam menangani sebuah komunitas, dibutuhkanlah seorang pemimpin. Syarat pemimpin menurut Al-Farabi, diantaranya:
- Sempurna anggota badan
- Memiliki intelektualitas yang tinggi
- Baik dan normal daya pemikirannya
- Pecinta kejujuran
- Tidak rakus
- Pecinta pendidikan
- Pembicaraannya mudah dimengerti
- Berwibawa
- Adil
- Memiliki pendirian yang kuat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H