Lihat ke Halaman Asli

Laksita Anaura

Mahasiswa Ilmu Komunikasi - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Waspada Cyber Crime Berbentuk Peretasan dalam Dunia Digital Indonesia

Diperbarui: 2 Januari 2022   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi hacker | Sumber gambar : Shutterstock

     Cyber Crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan serangan berbahaya, yang bisa dihadapi oleh perusahaan atau individu. Ada banyak kasus di mana serangan siber telah membawa kerugian besar bagi perusahaan maupun individu karena peretasan data. Saat ini, kita hidup di era yang dikendalikan oleh teknologi dan setiap informasi sekarang tersedia di komputer. Kejahatan dunia maya melibatkan serangan terhadap komputer dan perangkat digital. Serangan siber ini terbukti berbahaya tidak hanya bagi organisasi, tetapi juga bagi negara. Hingga saat ini, ada banyak kasus serangan digital dalam global. Serangan-serangan ini juga bisa mempengaruhi perekonomian suatu negara jika tidak dikendalikan dari awal.

     Ada banyak contoh kejahatan dunia maya, salah satunya adalah peretasan atau yang biasa disebut dengan hacker. Peretasan mengacu pada aktivitas yang berupaya mengakses secara ilegal perangkat digital, seperti komputer, ponsel cerdas, tablet, dan bahkan seluruh jaringan. Sedangkan hacker adalah orang yang memiliki pemahaman lanjutan tentang komputer, jaringan, pemrograman, atau perangkat keras. Istilah hacker juga dapat merujuk pada siapa saja yang menggunakan kemampuan mereka untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem atau jaringan untuk melakukan kejahatan.

     Seorang hacker dapat mencuri informasi untuk menyakiti orang lain melalui pencurian identitas atau menjatuhkan sistem dan seringkali meminta untuk mengumpulkan uang tebusan. Tujuan hacker adalah biasanya untuk mendapatkan akses tidak sah ke komputer, jaringan, sistem komputasi, perangkat seluler, atau sistem. Banyak hacker yang ingin mengeksploitasi kelemahan teknis atau sosial untuk menembus pertahanan. Kelemahan teknis bisa termasuk kerentanan dalam perangkat lunak atau titik lemah lainnya yang dapat dieksploitasi. Peretasan biasanya bersifat teknis. Terkadang hacker juga dapat menggunakan psikologi untuk mengelabuhi pengguna agar mengklik lampiran berbahaya atau memberikan data pribadi.

     Di era yang serba canggih semua menggunakan internet seperti sekarang ini, serangan siber menjadi ketakutan tersendiri bagi pengguna internet, baik itu pengguna perorangan atau badan intansi resmi sekalipun. Di Indonesia, kasus peretasan kerap kali terjadi. Kasus peretasan yang terjadi, ada yang dialami oleh lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta. Salah satu contoh kasus yang menggemparkan publik di tahun 2021 yaitu Kasus BPJS Kesehatan pada akhir Mei 2021. Situs milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yakni bpjs-kesehatan.go.id diduga diretas. Diketahui, data milik 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan dijual di forum online bernama Raid Forums.

     Data yang dijual seharga harga 0,15 bitcoin (sekitar Rp 84,4 juta, kurs 20 Mei 2021) tersebut berisi Nomer Induk Kewarganegaraan, nomor ponsel, E-mail, alamat, hingga gaji. Menurut pendalaman yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikatakan bahwa sampel dataset tersebut diduga kuat identik dengan data milik BPJS Kesehatan. Kominfo pun akhirnya mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut, termasuk memblokir Raid Forums sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran data yang lebih luas. Terkait dugaan kebocoran data ini, BPJS Kesehatan, Kominfo, dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), sempat disebut akan digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim Periksa Data. Salah satu tuntutan dalam gugatan tersebut adalah penggugat yaitu tim Periksa Data mendorong dilakukannya penilaian terhadap dampak kebocoran data dan menyampaikannya ke publik.

     Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan, peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, terdapat aturan soal peretasan yang telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE). Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Dan,

(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline