Lihat ke Halaman Asli

Pertarungan Anas dengan KPK

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sekian lama menjadi sasaran tembak media, akhirnya Anas Urbaningrum ditetapka sebagai tersangka pada tanggal 22 Februari 2013. Polemik pun bermunculan pada saat itu, pro dan kontra tentulah menjadi hal biasa, apalagi aroma politiknya cukup menyengat saat itu. Saya sendiri mendukung langkah KPK, isu intervensi dan isu-isu lainnya saya anggap hanyalah strategi perlawanan dari kubu Anas untuk meraih simpati publik.

Memasuki tahun 2014 atau menjelang setahun ditetapkan sebagai tersangka, Anas sampai saat ini belum juga ditahan bahkan kasusnya masih menggantung dan cenderung stagnan, terus sampaikapankah seseorang berstatus tersangka? Definisi tersangka sendiri menurut KUHP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Kata "bukti permulaan patut diduga" harus dibarengi dengan asas praduga tidak bersalah, karena vonis bersalah tidaknya seseorang adalah mutlak kewenangan hakim.

Tersangka memang belum tentu bersalah bahkan belum bisa dikatakan bersalah, tapi menyandang predikat tersangka setidaknya telah banyak merenggut kebebasan dan nasib seseorang. Jangankan tersangka masih belum diperiksa saja seseorang sudah menjadi pesakitan di media sosial belum lagi dicekal keluar negeri sampai dipaksa mundur dari ketua umum partai demokrat, teroris saja baru terduga (yang mana terduga tidak dikenal dalam hukum) sudah bisa dibunuh. Kedepan penetapan seseorang sebagai tersangka ke terdakwa perlu diberi batas waktu, dan kata "terduga" perlu diberi defenisi hukum.

Pertarungan KPK dan Anas merupakan pertaruhan terbesar KPK. Anas yang saat ini malah semakin menunjukkan kekuatannya dengan mendirikan ormas PPI bersama loyalisnya. Jika KPK gagal menjerat Anas, bukan tidak mungkin lembaga yang disegani tersebut akan kehilangan kepercayaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline