Lihat ke Halaman Asli

Laily Rismawati

mahasiswa iais syarifuddin lumajang

Photo Essay: Bentuk Pelangaran Aturan APK

Diperbarui: 13 Desember 2023   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apk  sepanduk dipasang di pohon jln.Timor timur perumaan surya asri -Wonorejo-Lumajang (photo by Laily)

Apk sepanduk dipasang dipohon JL.Raya Lumajang  Jember  Wonorejo Kedungjajang (photo by Laily) 

Apk Sepanduk dipasang dipohon JL. Raya krajan Dua, banyuputih Lor , kec.Randuagung,kab.Lumajang,jawatimur (photo by Laily).

Terdapat beberapa kasus, pelanggaran kampanye sering kali terjadi dengan beberapa calon atau partai politik yang menempelkan banner atau alat kampanye mereka dipohon. Tindakan ini tidak hanya melangar etika politik namun juga  undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan.menempelkan APK dipohon juga termasuk bentuk melanggar etika politik dianggap, sebagai bentuk pencemaran visual. Pohon bagian penting dari ekosistem dan penyangga lingkungan, menempel benner di pohon dapat merusak  batang  pohon dan berdampak negatif pada pertumbuhannya.Sejatinya dalam menjalankan kampanye politik, sebaiknya para calon atau partai politik mematuhi regulasi  lingkungan dan etika politik yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline