Lihat ke Halaman Asli

Larangan Jual Beli "Gharar"

Diperbarui: 7 Maret 2018   12:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

LARANGAN JUAL BELI GHARAR

Pengertian gharar

Gharar dalam pengertian bahasa adalah al-khida' (penipuan), yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Wahab al-Zuhaili memberi pengertian tentang Gharar sebagai al-khatar dan al-taghrir, yang artinya penampilan yang menimbulkan kerusakan (harta) atau sesuatu yang tampaknya menyenangkan tetapi hakikatnya menimbulkan kebencian. Oleh karena itu dikatakan: al-dunya mat'ul ghurur artinya dunia itu adalah kesenangan yang menipu.

M. Anwar Ibrahim mengatakan bahwa ahli fiqih hampir dikatakan sepakat mengenai definisi gharar, yaitu untung-untungan yang sama kuat antara ada dan tidak ada, atau sesuatu yang mungkin terwujud dan tidak mungkin terwujud. Seperti jual beli burung yang masih terbang bebas di udara.  Menurut madzhab syafi'i, gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan/akibat yang menakutkan.

Menurut islam, gharar ini merusak akad. Demikian islam menjaga kepentingan manusia dalam aspek ini. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa larangan gharar dalam bisnis islam mempunyai peranan yang begitu hebat dalam menjamin keadilan. Gharar adalah suatu kegiatan bisnis yang tidak jelas kuantitas,kualitas,harga dan waktu terjadinya transaksi tidak jelas.

Dari beberapa definisi di atas dapat di ambil pengertian yang dimaksud jual neli gharar adalah semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan, seperti pertaruhan atau perjudian karena tidak dapat dipastikan jumlah dan ukurannya atau mungkin diserahterimakan.

Adapun larangan jual beli gharar di sandarkan kepada hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang artinya : " diriwayatkan dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah melarang transaksi al-Hashoh ( dengan melempar batu ) dan transaksi al-Gharar."

Dari hadis diatas dapat kita simpulkan bahwa dalam jual beli gharar terdapat empat resiko dan ketidakpastian yaitu :

Judi dan spekulasi ini terdapat dalam jual beli yang ditentukan oleh jatuhnya lemparan kerikil.

Hasil yang tidak menentu, ini bisa dilihat pada transaksi seperti jual beliikan di dalam laut.

Keuntungan yang mendatang tidak diketahui, dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline