Judul Buku : AGAMA AGENDA DEMOKRASI DAN PERUBAHAN SOSIAL
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Tahun Terbit : 2015
Tempat Terbit : CV BUDI UTAMA
Sub Bab : Ramadhan Momentum Taubat Pemimpin Rakyat
Halaman : 15-19
Reviewer : Laily Ajeng Primandari (HES/UIN RMS SURAKARTA)
Ramadhan sebagai bulan yang penuh berkah dinamakan sebagai bulan yang penuh ampunan. Karena Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hambanya yang mau berdoa memohon ampunan kepada-Nya. Sejarah telah membuktikan sejak awal kehidupan manusia. Kisah Adam dan Hawa menandakan suatu babak kehidupan manusia yang berangkat dari religiusitas jatuh pada tindak hewanilah dan mengembara di dunia sebagai pelajaran untuk manusia.
Dalam analisis normatif, secara langsung terhadap persoalan publik yang secara hati nurani pelakunya sudah menyadari, namun hidayah itu belum sampai padanya, sehingga meskipun akal pikirannya berfungsi tetapi hanya untuk mencari jalan keluar dengan memperburuk suasana dan membuat rencana-rencana jahat yang lebih itu. Sebenarnya manusia tidak mau bertaubat segera setelah dia melakukan perbuatan kejahatan baik yang berimplikasi kepada dirinya maupun masyarakat umum yang lain. Maka dari itu, dimensi ini sering terabaikan. Sehingga dalam persoalan politik juga harus dilandasi nilai-nilai kereligiusitas, sehingga kebijakan-kebijakan politik selalu membawa implikasi kemaslahatan, kesejahteraan, keamanan dan pemberdayaan untuk mencapai ridha-Nya
Kemudian dalam analisis empiris ini bersifat politik yang cenderung kepada kekuasaan, maka niatan-niatan yang tulus dalam berpolitik ditujukan untuk memperbaiki keadaan sosial yang menyimpang dari nilai-nilai luhur kemanusiaan yang beradab. Sehingga dalam berpolitik juga harus ada proses taubat politik untuk menyadarkan pemimpin dalam perilaku politiknya untuk mencari solusi yang cantik bukan atas dasar nafsu berkuasa. Para penegak hukum juga perlu bertaubat agar keputusan hukumnya dapat memenuhi rasa keadilan pencari keadilan dan sesuai dengan fakta di dalam sidang pengadilan. Selain itu pemimpin/penguasa harus berlaku adil agar dapat mengayomi rakyatnya, memberikan pelayanan yang prima terhadap rakyatnya, amanat, melakukan amar ma'ruf dan mencegah nahi munkar, serta melindungi korpsnya yang melanggar aturan hukum.