Lihat ke Halaman Asli

Laily Ajeng Primandari

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku Hukum dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia (Dr. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn, CLA)

Diperbarui: 1 Oktober 2023   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerbit Kepel Press

Laily Ajeng Primandari (212111102) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku : Hukum Dalam Perspektif Sosiologi dan Politik di Indonesia
Penulis : Dr. Joko Sriwidodo, SH.MH.M.Kn,CLA
Jumlah Halaman : 328 halaman
Tahun Terbit : 2020
Tempat Terbit : Penerbit Kepel Press

Sosiologi hukum yaitu suatu ilmu pengetahuan yang empiris analitis sebagai bentuk mendalami tentang hubungan-hubungan yang karena gejala sosial yang terjadi dalam masyarakat. Baik dilihat dari lembaga hukum, pranata sosial, dan perubahan sosial. Ruang lingkup Sosiologi Hukum mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

a. Dasar-dasar sosial dari hukum. Contohnya yaitu hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri- cirinya: gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.

b. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya. Contohnya UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaya, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Kemudian dapat diketahui pula objek mengenai sosiologi hukum itu bahwa berhubungan dengan banyak hal seperti kelompok sosial, kebudayaan, interaksi social, stratifikasi sosial, kekuasaan dan kewenangan, perubahan sosial, serta masalah sosial.

Selama ini masyarakat memandang hukum sebagai sebuah sistem perundangan saja. Maka dari itu dengan hadirnya sosiologi hukum, pemahaman masyarakat tentang hukum menjadi luas dan tidak memandang hukum dari satu sudut saja.

Sehingga, dalam hal ini sosiologi hukum bertujuan untuk mengetahui bagaimana tumbuh dan berkembangnya gejala -- gejala yang ada dalam masyarakat, sehingga gejala -- gejala tersebut dapat diiliminir dengan ilmu pengetahuan antara lain. Sejak lahir hingga sekarang kita hidup ditengah masyarakat. Kehidupan bersama itu melahirkan berbagai pengalaman berhubungan dengan orang lain.

Pada hakikatnya, hukum itu tumbuh dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang timbul di dalam lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat keraguan dan kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk dan menyatu dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur olehnya (hukum adat/tidak tertulis). Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut.

Adapun dalam positivisme hukum menekankan setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan suatu kebenaran, hendaknya menjadikan realitas sebagai sesuatu yang eksis dan objektif.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline